iklan
Sidang lanjutan Suryati dan Rahmat Hidayat, terdakwa kasus dugaan penipuan dalam bisnis multi level marketing (MLM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang ketiga, Senin (12/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan terdakwa terhadap dakwaan.
 
Menurut JPU, Yanti, dakwaan yang disusun sudah sesuai aturan. Dakwaan, lanjutnya, sudah disusun secara cermat dan lengkap. Selain itu, materi eksepsi penasehat hukum terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara. Hal itu harus dibukti dalam persidangan.
 
“Untuk itu, mohon kepada yang mulia majelis hakim agar menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan menerima dakwaan jaksa penuntut umum. Karena nota keberatan tersebut masuk dalam materi pokok perkara,” tegasnya dalam sidang. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan sela.          
 
Untuk diketahui, Suryati, oknum guru SMPN 22 Kota Jambi diadili karena diduga terlibat kasus penipuan bisnis multi level marketing (MLM). Dalam kasus ini, polisi juga menjerat saudara Suryati, yakni Rahmat Hidayat. Awal proses penyelidikan, Suryati sempat ditahan oleh pihak Polresta Jambi. Belakangan Suryati hanya dilekatkan penahanan kota.  

Warga Perumahan Bougenville, Blok A1, No 09, RT 24, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru Jambi, hadir dalam sidang bersama penasehat hukumnya. Terdakwa dilaporkan oleh Zen, korban dugaan penipuan janji keuntungan sebuah bisnis berbentuk MLM TVI Express. Kakak beradik itu didakwa karena mengajak para korban untuk ikut bisnis tersebut.
 
Zen, salah seorang korban mengungkapkan, awal mula ikut bergabung dengan Suryati karena diiming-imingi keuntungan yang menggiurkan. Betapa tidak, ketika berhasil mengajak beberapa orang bergabung dan berada dalam tingkatan tertentu, akan diberikan bonus.
 
“Kalau kita bisa merekrut tiga orang, maka dapat bonus. Bahkan, kalau sudah berada di level tertentu ada bonus sebesar 500 dolar hingga 10.000 dolar. Setelah ikut bergabung dan berhasil merekrut beberapa orang untuk bergabung, bonus yang dijanjikan tidak saya nikmati. Sebaliknya, bisnis MLM itu malah disebut tidak bisa dilanjutkan lagi oleh Suryati,” ungkap Zen.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images