iklan
Jaksa Penuntut Umum, Ardiansyah terdakwa kasus dugaan korupsi dana makan minum Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari 2008-2010, menyatakan banding atas vonis Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Jaksa penuntut umum akhirnya menyatakan banding, sementara, terdakwa mantan Kasubag Rumah Tangga Setda Kabupaten Batanghari telah menerima putusan.

”Atas putusan Hakim terdakwa menerima, jaksanya yang banding. Karena dalam tuntutan ada uang pengganti yang dibebankan. Namun berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan majelis, yang menanggung bukan terdakwa tapi pihak lain,” ujar Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi yang juga ketua majelis hakim, Jumat (16/5).

Jaksa Penuntut Umum, telah menuntut  Ardiansyah dengan hukuman pidana penjara empat tahun, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,390 miliar lebih.

Sedangkan Majelis Hakim Tipikor Jambi, memvonis Ardiansyah dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan. Dia tidak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,390 miliar, karena tidak terbukti memperoleh keuntungan untuk diri sendiri.

Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa tentang kerugian negara. Disebutkan bahwa fakta hukum, kerugian negara justru terjadi karena uang tersebut digunakan untuk kegiatan bidang-bidang lain di luar kegiatan makan minum.

Ardiansyah sendiri dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Beberapa hal yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, penyesalan. Dan sebagian kecil kerugian negara Rp 780 juta yang digunakan untuk kegiatan BKMT telah dikembalikan ke kas negara Kabupaten Batanghari.
 
Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images