iklan H. Burhanudin Mahir, SH
H. Burhanudin Mahir, SH
SENGETI, Bupati Muarojambi H. Burhanudin Mahir SH menyatakan Hutan Damar -- yang berada di Desa Mudung Darat, Desa Jambi Tulo dan Desa Bakung Kecamatan Marosebo, merupakan milik Negara, sehingga dilarang untuk diperjualbelikan atau dialingfungsikan menjadi fungsi lain. ‘’Karenanya, jangan sampai ada pihak yang mengelola apalagi ada yang mengklaim dengan membuat sporadis diatas tanah tersebut, jika ada yang melakukan, harus rela berhadapan dengan hukum," tegasnya saat melakukan pelantikan Kades Mudung Darat, kemarin.

Bupati mengatakan Hutan Damar ini juga masih berada di 3 desa yang pembagiaannya belum jelas, jika dialihfungsikan memungkinkan menimbulkan gejolak antar desa. "Jika dimanfaatkan harus ada pembagian terlebih dahulu antar 3 desa berapa besar bagian untuk tiap desa, sehingga jelas pembagiannya," imbuhnya.

Bupati mengaku telah didatangi beberapa investor yang ingin menggarap lahan, namun dengan tegas ditolak untuk dialihfungsikan. "Telah ada yang datang, namun saya tolak, jadi jangan sampai ada yang berani membuat atau mengklaim dengan membuat sporadik diatas tanah tersebut," tukasnya.

Kadis Kehutanan dan Perkebunan Muarojambi Drs. Budhi Rahardjo, mengatakan Hutan Damar bukan berisi akan potensi damar melainkan hanya penyebutan oleh masyarakat. "Itu hanya penyebutan oleh masyarakat, memang sempat ada Investor yang ingin mengolah lahan, namun belum terlaksana akibat belum jelasnya batas antar 3 desa, sehingga di khawatirkan menimbulkan gejolak nantinya," terangnya

Sebelumnya diketahui ada beberapa pihak yang berencana melakukan alih fungsi lahan tersebut dengan jalan membuat sporadik di atas tanah milik desa seluas sekitar 1000 ha tersebut .(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images