iklan TERTUNDUK LESU : Justus Pasaribu saat mendengar vonis Hakim. Ia tertunduk lesu.
TERTUNDUK LESU : Justus Pasaribu saat mendengar vonis Hakim. Ia tertunduk lesu.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo Kuala Tungkal, Justus Pasaribu dan Isman Ismail divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di BPR Tanggo Rajo Kuala Tungkal.

Dalam pembacaan putusan yang dilakukan terpisah, majelis hakim yang diketuai oleh Suprabowo menyatakan terdakwa Justus Pasaribu dan Isman Ismail telah terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

”Disamping pidana penjara, Justus Pasaribu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidier 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 160 juta subsidier 8 bulan tahanan,”ujar Suprabowo.

Sedangkan terdakwa Isman Ismail ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidier 3 bulan, dan membayar uang penganti Rp 235 subsidier 8 bulan penjara.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU, karena sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh JPU. Justus Pasaribu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 6 bulan, dan membayar uang penganti Rp 160 juta, subsidair 1 tahun.

Untuk tersangka Isman Ismail, selain dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dia dituntut membayar uang pengganti kerugian Negara Rp 734 juta, subsidair 1 tahun.

Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis majelis hakim.

"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Justus. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images