iklan SIDANG : Sepdinal, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi saat jalani sidang
SIDANG : Sepdinal, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi saat jalani sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali lagi menggelar sidang lanjutan mantan Kepala Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal, dalam kasus dugana korupsi pengunaan dana rutin Kwarda Pramuka Jambi, Senin (19/5).

Agenda sidang, Senin (19/5) adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan, yakni Weng Harianto, dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Kepada majelis, Weng menjelaskan tentang sumber-sumber keuangan Gerakan Pramuka. Dijelaskannya, ada beberapa sumber, antara lain iuran anggota sesuai kemampuan, sumbangan masyarakat tidak mengikat, sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu ada bantuan majelis pembimbing, bantuan pemerintah-daerah melalui APBN-D, dan usaha dana badan usaha yang dimiliki gerakan pramuka,” ujar Weng.

Weng Harianto juga menyebutkan ketika ada masalah keuangan, maka yang berfungsi memeriksa adalah lembaga pemeriksa keuangan (LPK) kwartir, dan kalau ada penyimpangan maka diluruskan. Lembaga itu juga bisa berkoordinasi dengan inspektorat.

"Koordinasi internal dengan inspektorat. Kehadiran inspektorat atas permintaan kwartir," katanya.

Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menanyakan kepada saksi, Jika apabila uang kwarda tidak sesuai peruntukkan, bagaimana langkah penyelesainnya? Itu dijawab, kalau ada masalah, dilaporkan ke ketua kwarda. Ketua kwarda akan menugaskan supaya menyelesaikan dengan sebaik-baiknya. Uang yang dimaksud pun harus dikembalikan ke kas kwartir daerah.

Apabila ada masalah, Weng menjelaskan bahwa pengurus kwarda bersifat kolektif kolegia. Maka penyelesaian secara internal, dengan musyawarah di lembaga kehormatan kwarda. "Selesaikan dulu internal, selesaikan di Dewan Kehormatan," ujar Weng.

Selain soal masalah keuangan, Majelis Hakim juga bertanya seputar pengelolaan tanah, apakah kwarda bisa melakukan kerjasama pihak lain.

Namun Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk pengelolaan dana bersumber APBD, harus sesuai perundang-undangan negara. Sebelum dana digunakan, biasanya dilakukan tata cara pengelolaan oleh inspektorat, sedangkan untuk pemeriksaan dilakukan lembaga pemeriksa keuangan (LPK) Pramuka.

”Kalau Kwartir sendiri mendapat fasilitas yang diberikan pemerintah, semisal kendaraan. Itu harus dilaporkan setiap tahun,” katanya

Sementara itu terkait pertanyaan pemeriksaan keuangan juga keluar dari penasehat hukum Sarbaini. Dia bertanya apakah boleh meminta lembaga independen lain untuk pemeriksaan keuangan Pramuka. Saksi menjawab boleh, semisal pemeriksaan oleh akuntan publik.



Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images