iklan
Terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan timbangan portable di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari tahun 2010, hingga kini salah satu tersangkanya, Andyk Tjendono, marketing PT Boma yang juga ikut terlibat dalam pengadaan timbangan portable ini, masih belum dapat diringkus oleh pihak kepolisian Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Almansyah, mengatakan, hingga kini tersangka Atas nama Andyk Tjendono ini, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka sudah lama menjadi DPO Polda Jambi, dan fotonya sudah kita sebear keseluruh Polda yang ada di Indonesia,” tutur Almasnyah, saat dikonfirmasi awak media, selasa (20/5).

Sementara itu untuk permberkasan tersangka ini sendiri, sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, namun meski pemberkasannya telah lengkap namun pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan, karena tersangka  pada saat dinyatakan berkas nya lengkap  tersangka keburu menghilang dan selam 7 bulan ini belum bisa ditemukan keberadaannya.

“Pada saat kita sedang melengkapi pemberkasannya tersangka itu melarikan diri , proses pencariannya terus dilakukan selama 7 bulan ini masuk kedalam DPO kita” terang Almasnyah

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Jonni, mantan Kepala Dinas Perhubungan Batanghari, M Ilyas Aras, Rambat Ahmad Nasri, dan Dewan Richardi.Berbeda dengan Andyk, empat orang tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 342.169.300.


Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait