Sebanyak 5 orang calon incumbent KPID Provinsi Jambi yakni Novi Aryani , Jon Hasmika, Yoyo Sunaryo, Sesfri Maria, dan Mahmud Saman menggugat tim seleksi (timsel) KPID Provinsi Jambi.
Mereka menuding timsel telah melangkahi wewenang dari DPRD. Jon Hasmika, Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi yang juga calon incumbent dalam seleksi komisioner baru tahun 2014 menyebutkan juga, aturan tak dijalankan sepenuhnya oleh timsel. Pemilihan komisioner ini untuk periode 2014/2017 mendatang.
‘‘Kami menggugat karena pasal 7 ayat 7 tak dilaksanakan. Yang kedua, kami minta perhatikan surat dari KPI pusat yang meminta incumbent dipertahankan,’‘ katanya kepada media ini, Rabu (21/5).
Diterangkannya, setelah timsel menyampaikan sebanyak 21 nama yang lulus dan boleh ikut tahapan fit and proper test dan tidak meloloskan nama 5 calon incumbent, pihaknya langsung menggelar pleno. ‘‘Keputusan pleno kami, kami minta peraturan PerKPI nomor 2 tahun 2011 disampaikan ke timsel, namun dugaan kita sekretaris KPID tak menyampaikan ke timsel, atau disampaikan namun tak digubris,’‘ cetusnya.
Padahal, katanya, peraturan ini sudah dipakai seluruh indonesia, bukan hanya Jambi. ‘‘Malahan timsel melangkahi wewenang DPRD Provinsi, karena yang menentukan lulus calon incumbent adalah DPRD bukan timsel, karena incumbent itu bertanggung jawab terhadap DPRD kinerjanya bukan kepada timsel,’‘ tegasnya.
Di dalam PerKPI nomor 2 tahun 2011 dijelaskan secara tegas dalam pasal 7 ayat 7 bahwa calon incumbent yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tapi langsung uji kelayakan dan kepatutan di DPR. ‘‘Ini tak dijalankan timsel,’‘ tegasnya.
Informasinya, kata dia, fit and propertest akan digelar 22 Mei. ‘‘Kita sudah menaikkan surat ini. Maksud kami tunggu dulu lah surat kami ini ditanggapi dulu, lalu menunggu hasil hearing kami dengan komisi III tadi untuk memutuskan kami ikut serta dalam fit and propertest atau tidak. Kemudian baru dijalankan proses fit and propertest itu kalau ini sudah selesai,’‘ ujarnya.
‘‘Makanya kami minta jadwal itu digeser sampai ada keputusan hasil hearing kami dengan komisi III. Tanggapi dulu surat sanggahan kita, dan tunggu keputusan hasil hearing yang menentukan apakah kami diikutkan atau tidak. Kita minta jadwal itu digeser sampai ada keputusan dari komisi III. Ini kan rekomendasi dari KPI pusat agar kami ikut,’‘ katanya.
Lagi pula, sambungnya, yang menentukan lulus tak lulus mereka adalah DPRD. ‘‘Ini khusus untuk incumbent bukan timsel. Kalau di luar incumbent baru timsel,’‘ tandasnya. Untuk hasil psikotest, kejiwaan, kesehatan dan FGD 7 komisioner incumbent, katanya, serahkan saja ke DPRD. ‘‘Biar DPRD yang menilai layak atau tidak ikut fit and propertest bukan timsel yang memutuskan. Timsel itu sudah mengambil kewenangan DPRD dan melanggar peraturan KPI nomor 2 tahun 2011,’‘ katanya.
Disamping itu, dia menilai, mereka calon incumbent seperti tak dihargai berkat apa yang sudah mereka kerjakan. ‘‘Jerih payah kami melobi KPI pusat menjadikan jambi tuan rumah rakorna KPÍ dan Siarnas 2014 yang mengharumkan nama Jambi dan Pemprov Jambi dan sukses seperti tak dihargai,’‘ keluhnya.
Sementara itu, Ketua Timsel calon komisioner KPID Provinsi Jambi, Mukhtar Latif, yang coba dikonfirmasi belum bisa dimintai keterangannya. Dua nomor yang biasa digunakannya saat dihubungi terdengar tak aktif.
Sumber : Jambi Ekspres