MUARASABAK , Pernah bekerja sebagai karyawab outsourching sub kontraktor PetroChina, tiga pelaku menggasak alat-alat milik perusahaan yang selama ini dikenal mengelola migas tersebut. Ketiga pegawai outsourching itu adalah Dian (37) yang merupakan otak pelaku pencurian, Soni (45) dan Yanto (28). Ketiganya adalah warga Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabar.
"Dian dan Soni pernah bekerja sebagai driver di PetroChina, sedangkan Yanto yang bekerja dipengeboran, yang kini masih menunggu perpanjangan kontrak," ujar Kapolres Tanjabtim, AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kapolsek Geragai, IPTU Muhammad Kasyfi, SH, Selasa (27/5) diruang kerjanya.
Sebelum dilakukan penangkapan kepada ketiga tersangka, pihaknya mendapatkan laporan dari Polsek Betara, Muis selaku pemilik mobil yang direntalkan kepada ketiga tersangka, merasa curiga GPS dimobil miliknya standby hanya disatu titik lokasi.
"Padahal rencananya ketiga tersangka ingin menggunakan mobil ke Palembang, tapi mobil malah diam di Parit Laucing," jelas Kasyfi.
Dia menambahkan, setelah ditelusuri di Parit Lacing, ternyata ketiga tersangka telah melakukan aksi pencurian gas recorder milik PetroChina. Lalu pihak PetroChina pun berkoordinasi dengan Polres Tanjabtim untuk sama-sama melakukan pengembangan kasus.
"Dari hasil GPS, ternyata mobil rental sedang berada di Pom Bensin Pal X. Kami tangkap tersangka Senin (26/5) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, ketika tersangka sedang beristirahat," bebernya.
Dari tangan ketiga tersangka turut diamankan satu unit gas recorder, 3 unit wing valve, 2 unit blind flange, satu unit handle valve dan baut-baut dari beberapa peralatan tersebut dan mobil rental Xenia BH 1877 AF yang selanjutnya dijadikan barang bukti.
"Kerugian diperkirakan sekitar Rp 30 juta. Rencananya alat-alat yang dicuri ini akan dijual ketiga tersangka ke Pasar Cindeh Palembang," tutur Kasyfi.
Ditanya apakah ada keterlibatan orang dalam? Kasyfi menanggapi, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan kasus terhadap ketiga tersangka dan belum diketahui apakah ada orang dalam yang terlibat. Ketiga tersangka pun kini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Geragai.
"Kepada ketiga tersangka akan kami jerat ke dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, Dian salah satu tersangka yang juga otak pelaku pencurian mengatakan baru kali pertama melakukan pencurian alat-alat PetroChina. Untuk membongkar gas recorder dia bersama dua orang rekannya membutuhkan waktu sepuluh menit.
"Uang hasil pencurian rencananya akan kami gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," pungkas Dian.
Sumber : Jambi Ekspres