iklan
Tiga Minggu sudah, tersangka korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi dan Perkempinas 2012, Ir H Syahrasaddin MSi berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dia diungsikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi gara-gara mengidap penyakit vertigo.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra Saddin dibantarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak 8 Mei 2014. Suratnya ditandatangi Kepala Kejati Jambi, Syaifudin Kasim. "Iya dibantarkan, itu bukan kewenangan kita mengeluarkan tapi kejaksaan," ujar Hendra Eka Putra saat ditemui media ini di kantornya.

Dikatakannya, selesai dilakukan perawatan yang bersangkutan harus dikembalikan ke Lapas Jambi. Berdasarkan surat keterangan dari dokter Ali Imron diketahui sakit yang dideritanya adalah vertigo.

Dari penelusuran media ini di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi Kamis (29/5) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB, diketahui Sadin dirawat di ruangan Mayang Mangurai, Kamar 16. Dalam ruangan ukuran 3x6 dengan cat kuning, Saddin hanya ditemani oleh istri dan anak laki-lakinya.

Namun pada saat diwawancara media ini, Sekda Non-aktif Provinsi Jambi ini mengaku dirawat sekitar 3 minggu dan saat itu Saddin terlihat fresh.  Kemudian mengaku kepada sejumlah wartawan bahwa dirinya sudah mendingan. “Sudah 3 minggu saya di rumah sakit, tapi sekarang sudah agak mendingan, migren saya," katanya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait