iklan
Bagi mantan napi yang ingin maju sebagai Caleg wajib mengumumkan statusnya di media masa baik local maupun nasional.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU, No. 07 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 13 tentang petunjuk teknis tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon aggota DPR, DPRD Provinsi DPRD Kabupaten/Kota.

Disini disebutkan, sebagai syarat calon harus melampirkan surat keterangan dari Kalapas bagi bakal calon yang telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih. Atau surat keterangan dari Kejaksaan Negeri bagi bakal calon yang pernah dijatuhi hukuman penjara dengan masa percobaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Dalam berkasnya, mereka harus melampirkan pengumuman asli di surat kabar local/maupun nasional yang memuat pernyataan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, Azhar Mulai kepada sejumlah wartawan kemarin (12/04).

Selain itu juga harus melampiri surat keterangan catatan kepolisian bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Jika ternyata ada Caleg yang pernah dipenjara tetapi dia tidak mengumumkan statusnya di media, masyarakat harus berpartisipasi melaporkan ke KPU. “Bagi mantan napi ini, ia harus sudah selesai menjalani masa hukuman penjara paling singkat lima tahun sejak keluar LP hingga penetapan DCT pada tanggal 22 Agustus, kalau belum sampai lima tahun tidak bisa,” tambah Azhar. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images