iklan
Mantan Camat Mandiangin, Amrullah dituntut 3 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana Bedah Rumah (Bedrum) 2011 di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Selain dituntut pidana penjara, mantan Camat Mandiangin ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 270 juta subsidair 1 tahun 9 bulan.

”Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi,  kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 270 juta,”ungkap Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa Amrullah didakwa pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Unuk diketahui, proyek bedah rumah di Kecamatan Mandiangin dilaksanakan pada tahun 2011. Pada saat itu, Terdakwa Amrullah menjabat selaku Camat sekaligus penanggung jawab kegiatan.(sumber: jambi ekspres)


Berita Terkait



add images