iklan DITAHAN : Syahrasaddin saat akan dibawa ke Lapas menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi
DITAHAN : Syahrasaddin saat akan dibawa ke Lapas menggunakan mobil tahanan Kejati Jambi
Hasil perhitungan kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jambi, terkait kasus Kwarda dan Perkempinas akan segera diekspos oleh penyidik Kejati.

“Besok (Selasa red) kita mau Ekspos perhitungan kerugian Negara dari BPKP, untuk menentukan berapa kerugian Negara,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Masyroby, Jumat (30/5).

Sementara itu, tersangka dalam kasus ini, yakni Sekda Provinsi Jambi non-aktif , Syahrasaddin, terhitung dari tanggal 8 Mei 2014 sampai saat ini, belum masuk ke Lembaga Pemasyarakatan klas II A Jambi, karena masih menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Pembantaran Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi, diakui Masyroby dilakukan oleh pihak penyidik Kejati Jambi.

”Iya, kita yang membantarkan, surat pembantaran ada,” sebutnya.

Namun tekait dengan perhitungan penahanan, Masyroby mengatakan selama pembantaran penahanan tidak dihitung. Jadi pas dia (syahrasaddin red) masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A baru penahanan dihitung lagi.

“Selama pembantaran tidak dihitung, nanti pas dia (Saddin red) masuk kembali baru dihitung penahanan,” ungkap Masyroby.

Lalu, saat ditanyai sejumlah wartawan terkait dengan uang Rp 2,1 miliar, Aspidsus Kejati Jambi ini langsung mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui.”Jangan ditanya itu, saya tidak tau,” tandasnya.
 

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images