Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi dalam kasus penipuan, Mantan Calon Wakil Bupati Tebo Sapto Eddy kembali menjalani pemeriksaan, Jumat (12/4) kemarin.
Ia diperiksa Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Yopi Mutholib, yang merupakan pasangannya dalam Pilbup Tebo beberapa waktu lalu.
“Dia diperiksa semala kurang lebih 2 jam,” kata Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Jambi, AKBP Nafrizal, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Sampai saat ini, Sapto belum juga ditahan oleh penyidik Polda, menurut Nafrizal, hal itu dikarenakan selama pemeriksaan, Sapto kooperativ.
“Belum kita tahan, dia kooperativ,”tukas Nafrizal.
Kasus ini bermula dari majunya Yopi – Sapto Eddy di Pilbup Tebo. Keduanya bersepakat membagi biaya kampanye dan pemenangan. Dimana Yopi membayar dengan uang cash, sementara Sapto memberikan beberapa sertifikat tanah untuk dijual dan dijadikan biaya kampanye.
Sapto memberi surat kuasa kepada Yopi untuk menjual tanah-tanahnya. Surat kuasa tersebut ditandatanani Sapto diatas materai dan ada beberapa saksi. Lalu tanah tersebut laku dan dibeli oleh Wira Budi sekitar Rp 2,5 M. Karena saat itu kalah pilkada, setelah terjual, Sapto malah menolak menandatanangani surat balik nama sertifikat-sertifikatnya.(sumber: jambi ekspres)
Ia diperiksa Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Yopi Mutholib, yang merupakan pasangannya dalam Pilbup Tebo beberapa waktu lalu.
“Dia diperiksa semala kurang lebih 2 jam,” kata Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Jambi, AKBP Nafrizal, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Sampai saat ini, Sapto belum juga ditahan oleh penyidik Polda, menurut Nafrizal, hal itu dikarenakan selama pemeriksaan, Sapto kooperativ.
“Belum kita tahan, dia kooperativ,”tukas Nafrizal.
Kasus ini bermula dari majunya Yopi – Sapto Eddy di Pilbup Tebo. Keduanya bersepakat membagi biaya kampanye dan pemenangan. Dimana Yopi membayar dengan uang cash, sementara Sapto memberikan beberapa sertifikat tanah untuk dijual dan dijadikan biaya kampanye.
Sapto memberi surat kuasa kepada Yopi untuk menjual tanah-tanahnya. Surat kuasa tersebut ditandatanani Sapto diatas materai dan ada beberapa saksi. Lalu tanah tersebut laku dan dibeli oleh Wira Budi sekitar Rp 2,5 M. Karena saat itu kalah pilkada, setelah terjual, Sapto malah menolak menandatanangani surat balik nama sertifikat-sertifikatnya.(sumber: jambi ekspres)