iklan MELINTAS : Tampak mobil angkutan batu bara melintas disiang hari, ini mengganggu pengguna jalan yang lainnya.
MELINTAS : Tampak mobil angkutan batu bara melintas disiang hari, ini mengganggu pengguna jalan yang lainnya.
SAROLANGUN , Pemerintah kabupaten Sarolangun telah mengeluarkan peraturan bupati tentang larangan angkutan batu bara beroperas pada siang hari yaitu dibawah pukul 18.00 wib. Bahkan pihak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Sarolangun telah dihimbau dan disurati, namun kenyataan dilapangan di siang bolong aktivitas angkutan tetap terjadi.

Bahkan angkutan dilakukan dibawah pukul 12.00 siang pada saat jam-jam ramainya kendaraan penguna jalan Lintas Sarolangun-Tembesi. Hal ini sangat menganggu para penguna jalan sebab. Selain terjadinya kemacetan juga rawan terjadinya kecelakaan.

Kadis Dishubkomifo Endang Abd Naser dikonfirmasikan menegaskan akan menindak tegas semua perusahaan yang nakal jika tidak mengindahkan aturan angkutan tersebut. "Boleh melintas tapai diatas pukul 18.00 Wib. Dibawa pukul ini kita akan menegur perusahaan bahkan menindak tegas bagi yang melanggar," kata Endang baru-baru ini.

Untuk mengawasi hal itu Endang juga mengakui Pos Terpadu akan didirikan di daerah Kecamatan Mandiangin. "Nota dinas sudah kita ajukan ke Bupati untuk mendirikan pos terpadu di daerah Mandiangin. Gunanya untuk mengawasi angkutan batu bara," kata Endang.

Sumber : Jambi Ekspres

Berita Terkait



add images