iklan SIDANG : Saksi ahli saat menyampaikan pendapatnya dalam sidang dengan tersangka Sepdinal
SIDANG : Saksi ahli saat menyampaikan pendapatnya dalam sidang dengan tersangka Sepdinal
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011, dengan terdakwa Sepdinal, yang beragenda mendengarkan keterangan Ahli meringankan.

Dalam memberikan keterangan Ahli meringankan Syahril Mahfud yang mantan Biro Keuangan Dalam Negeri Kemendagri yang dihadirkan Sepdinal terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi 2009-2011, berpendapat bahwa tanah 400 hektare yang dikerjasamakan antara kwarda-PT Inti Indosawit Subur sifatnya bantuan negara.

Syahril Mahfud juga menyebutkan, tanah yang dicadangkan dalam SK Gubernur Jambi itu bukan merupakan fasilitas negara.

"Itu dikuasai negara, bantuan kepada Kwarda Pramuka, silahkan dikelola," ujar Syahril di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Paluko Hutagalung, Senin (2/6).

Jaksa Penuntut Umum Djaka Wibisana kemudian mempertanyakan apa perbedaan fasilitas dan bantuan. Ahli menjelaskan bahwa fasilitas merupakan barang milik negara atau daerah. Dan bisa dibelanjakan dari APBD atau APBN, dan hal-hal lain yang sah. Dimisalkan, alat berat di dinas pekerjaan umum yang kalau orang lain memakai maka dikenakan sewa. Sedangkan untuk sifatnya bantuan, menurut dia, bisa saja negara tidak mengeluarkan apa-apa, bentuknya bisa uang atau tanah.

Hakim juga bertanya tentang apakah SK Gubernur menyebutkan itu sebagai fasilitas. Syahril menjawab tanah itu belun dikuasai negara secara penuh. Pihak Kwarda bisa minta ajukan dengan permohonan. Sedangkan perihal kepemilikan, untuk jaminan pasti Kwarda bisa mengurus hak. Hakim sempat juga bertanya bagaimana jika syarat dalam SK pencadangan tidak dipenuhi penerima.

Terkait SK dan status tanah, hakim memberi pertanyaan seandainya perjanjian bagi hasil berakhir (25 tahun), bagaimana dengan status tanah. Apabila sudah berakhir, menurut ahli, selama gubernur belum mengeluarkan SK pencabutan, maka Kwarda masih mempunyai tanah itu. "Masih berlaku, selama  SK belum dicabut," jelas Syahril.

Dalam sidang terlontar juga pertanyaan apakah dana bagi hasil (DBH) 30 persen yang diterima kwarda dari PT IIS harus disetor ke kas negara dulu sebelum digunakan. Syahril menjawab tidak perlu, dan bisa dikelola sendiri.

Setelah mendengarkan keterangan dari Ahli yang meringankan. Majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan sidang Rabu (4/6) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

”Majelis Hakim juga memberikan ijin berobat kepada Sepdinal, supaya dipergunakan sebaik-baiknya,” tandas Paluko Hutagalung.

Sumber : Jambi Ekspres


Berita Terkait



add images