iklan
Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) melalui Kantor Perizinan setempat mulai 2015 nanti akan menghapuskan biaya Izin Mendirikan Banggunan (IMB) untuk semua banggunan pelayanan masyarakat, seperti mesjid/musahala, madrasah, sekolah, dan bangunan pemerintah.
    
Kepala Kantor Perizinan Kab Tanjabar, Suparjo, mengatakan penghapusan restribusi atau biaya IMB itu berdasarkan Perda yang disetujui DPRD beberapa waktu lalu bersama Dinas Pendapatan Daerah.
    
"Setelah dilakukan revisi, akhirnya diputuskan ada beberapa item pajak yang dihilangkan, diantaranya bea IMB untuk bangunan-banggunan yang menjadi tempat pelayanan masyarakat dan rumah ibadah," katanya.
    
Dia mengatakan, penghapusan ini bukan bertujuan untuk mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi membantu mensejahterakan masyarakat. Untuk menutupi hilangnya penerimaan pajak dari IMB, pihaknya akan menaikan pajak sektor perusahaan dan pelayanan bisnis.
    
"Setelah dipelajari, selama ini untuk satu banggunan mesjid saja, pengurus mesjid harus membayar sampai Rp 3 juta. Padahal, pengurus mesjid hanya mengumpulkan dana dari bantuan para penyumbang/donatur," kata Suparjo.
    
"Kan ini tidak manusiawi, masak duit amal harus disumbangkan lagi. Seharusnya kita sebagai umat beragama bersedekah, ini malah mengambil uang sedekah," katanya lagi.(set)

Berita Terkait



add images