iklan Ilustrasi : net
Ilustrasi : net
Terhitung sejak Januari hingga Maret 2013 ini, Pengadilan Negeri Jambi telah mengantonggi 47 perkara baru tindak pidana Narkotika, Angka ini menunjukan peningkatan yang signifikan jika dibandingkan tahun 2011 dan 2012.

Data yang berhasil dihimpun harian ini menyebutkan, sepanjang tahun 2011 lalu tercatat sebanyak 75 berkas tindak pidana Narkotika yang masuk ke pengadilan Negeri Jambi. Sementara itu pada tahun 2012 meningkat dua kali lipat menjadi 156 perkara.

Dari panjangnya deretan kasus penyalah gunaan Narkotika dan Psikotropika ini, para pelaku ini masih didominasi oleh pria. Ditahun 2011 tercatat ada 66 pelaku pria dan 9 pelaku wanita. Pada tahun 2012 ada 141 pria dan 15 wanita yang menjadi pelaku penyalahgunaaan. Sedangkan tahun 2013 hingga Maret ini terdiri dari 41 Pria dan 6 wanita yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Humas PN Jambi, Mahfuddin mengatakan dalam mengadili hakim mengunakan UU No 35 tahun 2009 tetang penyalahgunaan Narkotika. ”Terkait hukuman yang dijatuhkan, itu tergantung kesalahannya, apakah dia pemakai, pengedar atau produsen,” katanya.

Secara Umum lanjutnya, dalam UU tersebut, setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika ini akan diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. ”Sepanjang saya bertugas di Pengadilan Negeri jambi belum ada yang di vonis seumur Hidup,” tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images