iklan KORUPSI : Abdullah Hick saat sidang beberapa waktu lalu. Pada sidang selanjutnya JPU akan menanggapi nota pembelaan hick.
KORUPSI : Abdullah Hick saat sidang beberapa waktu lalu. Pada sidang selanjutnya JPU akan menanggapi nota pembelaan hick.
Mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hick yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran pada tahun 2004, akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda Tanggapan dari Jaksa (Replik) atas Nota Pembelaan.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan beberapa hari yang lalu Majlis Hakim yang diketuai Suprabowo menyampaikan, Sidang lanjutan ini akan digelar Selasa (16/4) mendatang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


”Kita minta kepada Jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada persidangan yang akan datang,” kata Suprabowo pada saat menutup sidang.


Pada persidangan sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa meyampaikan bahwa Hich tidak terbukti korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa.  Sarbaini juga menyebutkan bahwa fakta persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan dari alat bukti yang ada, kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.


Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.


Oleh JPU, Hich dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 651 juta. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan dikenakan kurungan selama 9 bulan. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images