JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya menyelesaikan pembacaan putusan gugatan atas hasil Pemilu Presiden 2014. Hasilnya, seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta dinyatakan ditolak.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membacakan putusan di gedung MK, Kamis (21/8).
Dalam pertimbangannya, MK mementahkan semua dalil pihak pemohon. Mulai dari kecurangan pemilu di Provinsi Papua, penyalahgunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), sampai tudingan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI, semua dinyatakan tidak terbukti.
Persidangan untuk perkara ini dimulai tanggal 6 Agustus lalu. Pada tanggal 15 Agustus sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti berakhir.
Kesembilan hakim konstitusi kemudian melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil keputusan pada tanggal 18 Agustus lalu. RPH baru berakhir siang tadi atau beberapa jam sebelum sidang pembacaan putusan dimulai.
(dil/jpnn)