iklan <strong style=JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah jauh-jauh hari memprediksikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas hasil pemilu presiden (pilpres). ">
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah jauh-jauh hari memprediksikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas hasil pemilu presiden (pilpres).

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah jauh-jauh hari memprediksikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas hasil pemilu presiden (pilpres). Alasan Yusril, kubu Prabowo-Hatta memang menghadapi keterbatasan waktu untuk menyusun gugatan.

“Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian (menolak gugatan Prabowo-Hatta, red). Waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan sangatlah terbatas,” kata Yusril dalam pesan BlackBerry Mesenger, Kamis (21/8) malam.

Menurutnya, hal seprti itu bisa terjadi pada siapa saja yang menjadi pemohon dalam sengketa Pilpres. Sebab, waktu yang tersedia bagi pihak yang keberatan atas hasil pilpres sama dengan waktu bagi pihak yang menolak hasil pemilukada.

Karenanya, kata Yusril, MK tak akan pernah mampu memeriksa perkara secara mendalam. “Mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas,” ulas menteri hukum dan perundang-undangan di era Kabinet Gotong Royong itu.

Namun demikian, kata Yusril, putusan MK bersifat final dan mengikat. “Jadi apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai,” pungkasnya.

(ara/jpnn)

 

 


Berita Terkait



add images