iklan

JAKARTA  -  Putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas penetapan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Jokowi-JK akan mendapatkan fasilitas pengamanan VVIP. Namun, pengamanan VVIP itu bukan dilakukan oleh Polri, melainkan TNI.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, pengamanan terhadap presiden dan wapres terpilih kemungkinan akan diserah sepenuhnya kepada Panglima TNI. "Karena nantinya akan ada pengamanan VVIP sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ronny di Mabes Polri, Jumat (22/8). Tapi, ia menambahkan, Polri tetap akan memberikan pengamanan sesuai dengan layaknya Polri.

"Namun ketika menjadi presiden dan wapres terpilih pengamanan VVIP diserahkan kepada Paspampres," kata Ronny lagi.

Nah, ia melanjutkan, kalau sudah diserahkan berarti Anggota Polri yang selama ini bertugas harus ditarik. 

(boy/jpnn)

 

   

 


Berita Terkait



add images