iklan Ilustrasi : net
Ilustrasi : net
BUNGO, Tim gabungan dari Resmob Polda Jambi dan Polres Bungo, berhasil menangkap dua orang pelaku perampok mobil Honda Jazz di Kabupaten Bungo, Sabtu (13/4) sore, sekitar pukul 17.00 WIB, kemarin.

Pelaku perampokan terhadap korban Murni (37) tersebut adalah Heri Kriswanto (22) dan Heru Anggriawan (21), warga Desa Suka Makmur Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo.

Polisi juga berhasil membawa mobil Jazz BH BH 2033 KD yang gagal dijual di Kota Jambi.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ricardo Codrat Yusuf, Minggu kemarin, pelaku berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan di Rawa Rotan M1 Jakarta Barat.

“Sejuah ini baru barang bukti mobil yang kita amankan, untuk barang-barang korban yang lainnya akan terus kita kembangkan. Sementara untuk HP korban, menurut pengakuan pelaku telah dibuang ke tepi jalan saat mereka menuju Jakarta,” kata Kasat.


Dijelaskannya, pasca kejadian kedua tersangka langsung melarikan diri ke Jakarta. Keduanya berhasil ditangkap setelah sebelumnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Puji.


Puji ditangkan di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, saat akan menjual barang bukti mobil yang sebelumnya dirampas oleh tersangka Heri dan Heru. Dari keterangan Puji, diketahui bahwa pelaku perampokan adalah kedua tersangka.


“Dari keterangan Puji, tersangka Heri dan Heru diketahui lari ke Jakarta. Berbekal keterangan tersebut petugas kita langsung berangkat ke Jakarta untuk melakukan penangkapan,” katanya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi perampokan ini menimpa menimpa Murni binti Yusuf (37) warga Rt.06 Perumahan BTN Ampang Guci Cadika Bungo. Dirinya dirampok oleh Heri, warga Simpang Kelompok Tani Bungo bersama kedua rekannya Heru (23) dan Yogi, yang tak lain adalah orang yang sudah ia kenal akrab sehari-hari.


Aksi perampokan tersebut terjadi pada Kamis (4/4), sekitar pukul 17.30 WIB. Sekira pkl 21.30 WIB, pelaku kemudian membawa korban menuju Tebo ke arah Kecamatan Tebo Ilir, tepanya di perkebunan sawit PT TLS dekat Tower XL Rt.05 Bukit Sari Desa Teluk Rendah Pasar Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo korban akhirnya dibuang ke jurang. Merasa kalau korban sudah tewas, pelaku kemudian kabur.


Sekitar Pukul 03.00 WIB korban yang dianggap sudah tewas oleh tersangka ternyata masih hidup dan berusaha melepaskan diri ikatan Lakban. Sekitar pukul 07.30 WIB Usaha korban berhasil dan kemudain berusaha mencari pertolongan.


Korban kemudian menemukan rumah Miswandi (50) warga Rt.05 Bukit Sari dalam kondisi tubuh lemah dan luka memar. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sungai Bengkal untuk mendapatkan perawatan.


Barang-barang berharga korban yang dibawa kabur saat itu 1 Unit Honda Jazz Putih BH 1033 KD, 5 mayam gelang  emas, 5 mayam gelang kaki, 3 mayam cincin permata biru, 2,5 mayam cincin kembang rose, uang tunai 4 juta, ATM BRI yg berisi uang 1,juta, handphone merk BB torc putih PIN 26AB1B38, 1 unit Nokia N.76 (085266072080), 1 unit HP Nexian hitam (087713010018).(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images