KERINCI - Rencana pemekaran Kabupaten Kerinci Hilir sempat tak
dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kerinci. ke Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, setelah dicek dewan ternyata tidak
terdapat usulan Pemekaran Kabupaten Kerinci.
Ketua DPRD Kerinci, H Liberty mengatakan, saat Pemkab Kerinci mengusulkan RPJM ke dewan
pihaknya sedikit memprotes dan meralat RPJM.
Hal ini dikarenakan Pemkab Kerinci melalui Bappeda Kerinci tidak mengusulkan
Pemekaran Kabupaten Kerinci sesuai keinginan masyarakat didala RPJM. "Kita mengecek RPJM Pemkab, tidak kami temukan
usulan pemekaran Kerinci. Makanya saya bersama anggota dewan lainnya protes.
Mereka pun (Pemkab,red) merubahnya untuk memasukkan pemekaran Kabupaten Kerinci,"
ungkapnya. Dikatakannya, pihaknya meminta pemekaran Kabupaten Kerinci menjadi
dua daerah yaitu Kerinci Hilir dan Kerinci Mudik sesuai dengan usulanmasyarakat
dan hal ini sesuai dengan janji Bupati
Kerinci, H Adi Rozal melalui visi
dan misinya pada saat mencalonkan diri jadi Bupati Kerinci.
"Usulan pemekaran Kerinci jadi dua harus diusulkan, sesuai janji Bupati Kerinci. Makanya harus
dimasukkan ke RPJM sehingga bisa diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri
(Mendagri). Terlepas diterima atau tidak oleh Mendagri yang penting kita
perjuangkan, jangan tidak
dimasukkan dalam RPJM 2015 ini," katanya.
Disampaikannya, pemekaran Kabupaten Kerinci merupakan harapan masyarakat
Kerinci, terutama masyarakat Kerinci Hilir. Jika usulan itu sempat tidak
dilaksanakan masyarakat bakal menggerutu. "Kalau tidak diterima mendagri
kita demo besar-besaran ke Mendagri,"
pungkasnya.
(dik)