iklan

MUARABULIAN - Kejari Muarabulian akan menyelidiki kasus dana ADD Desa Lopak Aur, Kec Pemayung, Kab Batanghari, yang diduga digelapkan Kades Lopak Aur sebanyak Rp 38 juta lebih.

''Saya baru tau setelah membaca di koran. Nanti akan kita pelajari dulu,'' Ujar Zulbahri Bahtiar, Kejari Muarabulian.

Kejari akan berkoordinasi dengan Inspektorat Batanghari, sebab yang harus memproses terlebih dahulu ialah Inspektorat.

''Kita lihat nanti. Pendalaman dulu. Kita butuh keterangan dari Inspektorat. Jika terdapat tindak pidana hukum, mereka lapor ke kami, maka akan segera kami tindak lanjuti,'' pungkasnya.

(Adi)

Berita Terkait



add images