iklan MELAPOR KE DINAS: Meri didampingi keluarganya saat melapor ke Diknas Provinsi Jambi terkait larangan bagi dirinya untuk ikut UN karena sedang hamil.
MELAPOR KE DINAS: Meri didampingi keluarganya saat melapor ke Diknas Provinsi Jambi terkait larangan bagi dirinya untuk ikut UN karena sedang hamil.
Meri Aulia Sari, siswa MAN 2 Tanjung Jabung Timur yang tak bisa mengikuti ujian nasional (UN) karena kondisinya yang hamil, kemarin mengadukan perkara itu ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Saat tiba di Disdik, Meri yang didampingi kakak dan orang tuanya langsung menuju ruang Kepala Dinas Pendidikan, Erwan Malik.

Sayangnya saat itu, wartawan tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan Kepala Dinas bersama dengan Meri dan keluarganya. Tak lama berselang, Meri dan keluarga yang mendampinginya keluar dari ruang kepala Dinas.

Irwan, kakak dari Meri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan, dari pertemuan itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi berjanji akan mencarikan solusi. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat informasi. Kita minta keadilan datang kesini, kok kami tak boleh ujian,” ujarnya.

Diterangkannya, adiknya Meri dilarang mengikuti ujian oleh Kepala sekolah MAN 2 Tanjung Jabung Timur. Dia sangat menyesalkan pelarangan itu. “Sementara menteri mengizinkan orang yang hamil dan menikah boleh ikut ujian, kok kami tak boleh. Dia (Meri, red) ini sekarang sudah melahirkan, waktu hamil diberhentikan oleh pihak sekolah tanpa ada surat pemberhentian itu saat hamil sekitar 8 bulan. Sekarang sudah melahirkan, namun tetap tak boleh ikut UN dari kepseknya,” jelasnya.

Dia mempertanyakan sikap dari Kepala Sekolah tempat adiknya itu mengenyam pendidikan. “Kadis pendidikan membolehkan, kok dia (Kepsek, red) tak boleh dan melarang. Padahal undang-undangnya sudah ada aturannya boleh dari menteri padahal,” keluhnya.

Diterangkannya, Meri sudah tak boleh mengikuti kegiatan belajar dan mengajar di MAN 2 Tanjab Timur itu sejak 1 bulan sebelum digelarnya UN. “Surat diberhentikan pun sampai saat ini tak ada dari sekolah. Hanya ada lewat sms. Yang jelas kita minta dia (Meri, red) ini bisa ikut ujian, itu janji kadis. Harapan kita ujian susulan,” tandasnya.

Sementara itu, Meri Aulia Sari yang dikonfirmasi di saat bersamaan mengaku dirinya sangat dirugikan. “Saya sudah bilang sama kepsek dan meminta supaya saya bisa ikut ujian. Tapi kepala Sekolah tidak mengizinkan saya ikut. Kepsek hanya menghubungi saya lewat sms bilang kalau saya tak boleh ikut ujian. Sedangkan yang saya tahu kementrian memperbolehkan orang yang hamil atau melahirkan boleh ikut UN, kenapa saya tidak,” tegasnya singkat.

Sementara itu, Abdul Mukti, Kabid Dikmenti Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang juga ketua penyelenggara UN Provinsi Jambi mengaku, pihaknya akan coba menelusuri dimana letak persoalan dalam masalah itu. “Yang jelas kami dari penyelenggara provinsi akan berkoordinasi dengan penyelenggara kabupaten. Karena surat edaran dari Menteri itu, bahwa siswa yang hamil, atau yang tersangkut masalah hukum itu boleh mengikuti UN setelah ada rapat guru,” tegasnya.

Dia juga mengaku sangat menyayangkan ulah oknum Kepala MAN 2 Tanjung Jabung Timur itu. “Kita sayangkan persoalan ini, yang jelas sedapat mungkin kita akan cari solusinya. Kan ada ujian susulan. Kalau bisa diatasi begitu. Jadi mereka yang harapannya masih mau ke depan akan kita bantu,” ungkapnya.

“Kami juga sudah sampaikan ke yang bersangkutan, kita akan koordinasikan kepada pihak-pihak yang terkait, karena dia ini dari MA, kita koordinasi dengan kementrian agama. Sampai saat ini kami masih menampung menunggu laporan dari kabupaten dan kota kalau ada permasalahan yang perlu penanganan langsung segera kita tangani,” tambahnya.

Lalu bagaimana jika pihak sekolah bersangkutan tetap tidak memperbolehkan Meri mengikuti ujian susulan, apa langkah yang diambil? Abdul Mukti tak bisa memastikan. Namun dia meminta pihak sekolah melakukan pertimbangan yang matang. Sebab,  hal ini menyangkut masa depan seseorang.

“Pernyataan itu kan ada aturan sekolah. Tapi harus dipertimbangkan, ini masa depan anak. Kita tak bisa menghukum kesalahannya dengan mematikan masa depannya. Apalagi ini ada edaran yang berlaku nasional dan harus dipatuhi. Sehingga semua pihak kalau ada hal tak pantas, namun ada juga yang perlu dipertimbangkan. Makanya tak bisa diputuskan sepihak, semua harus dicarikan solusinya,” tandasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Suardin mengingatkan kepada siswa MAN yang sedang mengikuti Ujian Nasional (UN) untuk tidak menyontek ataupun membawa contekan dari rumah, karena itu masuk dalam pelanggaran berat saat UN berlangsung.          
Suardin  mengatakan bahwa siswa MAN yang sedang mengikuti UN agar memperhatikan beberapa hal yang masuk tindakan kategori pelanggaran ringan maupun berat.           

“Membawa contekan ke ruang ujian, atau menyontek dan menggunakan kunci jawaban adalah pelanggaran,” ujarnya.

Suardin juga mengatakan untuk persiapan UN pihaknya sudah melaksanakan rapat kerja bersama dengan seluruh kepala MAN se-Kabupaten Kerinci untuk memastikan bahwa persiapan UN sudah dilakukan secara maksimal dan agar UN bisa berjalan sukses.
           
Dia juga menghimbau kepada pengawas jangan sampai memberi contekan atau membantu peserta ujian dalam menjawab soal. Pengawas juga tidak dipebolehkan menyebarkan atau membacakan kunci jawaban kepada peserta UN. “Kami sudah sampaikan kepada pengawas ujian untuk tidak membantu siswa dalam menjawab soal,” ujarnya.

Disebutkannya, pihaknya sudah meningtruksikan jauh-jauh hari pada Kepala MAN dan guru untuk menyiapkan anak didiknya dalam menghadapi UN dengan cara melakukan latihan mengerjakan soal dan ulangan disekolah.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images