BANGKO, Sidang kedua sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Merangin kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4), sekitar pukul 15.30 WIB kemarin sore. Sidang yang digelar di ruang pleno MK diketuai langsung oleh Ketua MK M Akil Mochtar dan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida Indrati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin selaku pihak termohon, lewat kuasa hukumnya Indra Lesmana, membantah semua dalil yang diungkapkan oleh pihak pemohon, Syukur-Fauziah (SYUFI) yang disampaikan lewat kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim dalam sidang sebelumnya.
Seperti yang dirilis lewat situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait kemarin, Indra menjelaskan, Pemohon salah dalam menetapkan permohonan (error in objecto) karena tidak memohon membatalkan Surat KPU Kabupaten Merangin Nomor 30/2013. “Maka menurut pendapat Termohon, permohonan Pemohon salah objek,” ujarnya.
Indra menerangkan penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Merangin telah berjalan baik. Hal ini mengingat partisipasi keikutsertaan masyarakat Kabupaten Merangin dalam pemungutan suara yang mencapai 81%. “Maka dengan indikator itu, penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin telah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Indra membantah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon karena tidak ada pelaporan dari Pihak Panwas Kabupaten Merangin mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon. Pelanggaran yang didalilkan pemohon merupakan domain pihak pengawas untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Tidak terdapat keberatan saksi mengenai hasil penghitungan suara,” ujarnya.
Sementara mengenai terjadinya pelanggaran di 15 kecamatan, para pemohon dalam uraiannya tidak menguraikan terjadinya pelanggaran di 15 kecamatan tersebut. Indra melanjutkan dalil tersebut hanya mengada-ada tanpa adanya fakta hukum. “Begitu pula pemutakhiran DPT karena Termohon melakukan pemuktahiran sesuai peraturan yang berlaku dari DPS sampai DPT yang disaksikan oleh Panwas serta saksi pasangan calon,” paparnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pihak Terkait yang dalam eksepsinya mengungkapkan Pemohon salah menetapkan objek permohonan (error in objecto). Kemudian mengenai adanya pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis, hal tersebut tidaklah memengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait. “Kalaupun ada kecurangan yang merugikan Pemohon tidaklah memengaruhi perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait karena perbedaan mencapai 21.000 suara,” tukasnya.
Melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim, Syukur-Fauziah mendalilkan terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Merangin maupun Pasangan Haris-Khafied (HARKAD) yang menjadi Pihak Terkait. Pelanggaran secara terstruktur tersebut telah terjadi di Dapil I terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Bangko, Kecamatan Nalo Tantan, Kecamatan Batang Masumai.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terhadap panwas, PPK, perangkat desa, perangkat dusun, dan penyelenggara pemilukada oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan dari Calon Drs. H. Nalim, S.H. dan H.A. Salam H.D., selaku incumbent Periode 2013-2018.
“Surat itu menyebutkan tentang susunan pengurus tim pemenangan tingkat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin ditemukan keterlibatan PNS aktif,” urai Luthfie.
Sebelum mengambil keputusan, dijadwalkan Rabu (17/4) hari ini, sekitar pukul 10.30 WIB Mahkamah Kontitusi (MK) akan kembeli menggelar sidang lanjutan, dengan agenda pembuktian (III).(sumber: merangin ekspres)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin selaku pihak termohon, lewat kuasa hukumnya Indra Lesmana, membantah semua dalil yang diungkapkan oleh pihak pemohon, Syukur-Fauziah (SYUFI) yang disampaikan lewat kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim dalam sidang sebelumnya.
Seperti yang dirilis lewat situs resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait kemarin, Indra menjelaskan, Pemohon salah dalam menetapkan permohonan (error in objecto) karena tidak memohon membatalkan Surat KPU Kabupaten Merangin Nomor 30/2013. “Maka menurut pendapat Termohon, permohonan Pemohon salah objek,” ujarnya.
Indra menerangkan penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Merangin telah berjalan baik. Hal ini mengingat partisipasi keikutsertaan masyarakat Kabupaten Merangin dalam pemungutan suara yang mencapai 81%. “Maka dengan indikator itu, penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin telah berjalan dengan baik,” jelasnya.
Tak hanya itu, Indra membantah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon karena tidak ada pelaporan dari Pihak Panwas Kabupaten Merangin mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon. Pelanggaran yang didalilkan pemohon merupakan domain pihak pengawas untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Tidak terdapat keberatan saksi mengenai hasil penghitungan suara,” ujarnya.
Sementara mengenai terjadinya pelanggaran di 15 kecamatan, para pemohon dalam uraiannya tidak menguraikan terjadinya pelanggaran di 15 kecamatan tersebut. Indra melanjutkan dalil tersebut hanya mengada-ada tanpa adanya fakta hukum. “Begitu pula pemutakhiran DPT karena Termohon melakukan pemuktahiran sesuai peraturan yang berlaku dari DPS sampai DPT yang disaksikan oleh Panwas serta saksi pasangan calon,” paparnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pihak Terkait yang dalam eksepsinya mengungkapkan Pemohon salah menetapkan objek permohonan (error in objecto). Kemudian mengenai adanya pelanggaran terstruktur, masif dan sistematis, hal tersebut tidaklah memengaruhi perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait. “Kalaupun ada kecurangan yang merugikan Pemohon tidaklah memengaruhi perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait karena perbedaan mencapai 21.000 suara,” tukasnya.
Melalui kuasa hukumnya M. Luthfie Hakim, Syukur-Fauziah mendalilkan terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Merangin baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Merangin maupun Pasangan Haris-Khafied (HARKAD) yang menjadi Pihak Terkait. Pelanggaran secara terstruktur tersebut telah terjadi di Dapil I terdiri dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Renah Pembarap, Kecamatan Bangko, Kecamatan Nalo Tantan, Kecamatan Batang Masumai.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya mobilisasi terhadap panwas, PPK, perangkat desa, perangkat dusun, dan penyelenggara pemilukada oleh pasangan calon tertentu. Selain itu, beberapa surat keputusan yang diterbitkan oleh Tim Pemenangan dari Calon Drs. H. Nalim, S.H. dan H.A. Salam H.D., selaku incumbent Periode 2013-2018.
“Surat itu menyebutkan tentang susunan pengurus tim pemenangan tingkat Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin ditemukan keterlibatan PNS aktif,” urai Luthfie.
Sebelum mengambil keputusan, dijadwalkan Rabu (17/4) hari ini, sekitar pukul 10.30 WIB Mahkamah Kontitusi (MK) akan kembeli menggelar sidang lanjutan, dengan agenda pembuktian (III).(sumber: merangin ekspres)