JAKARTA - Desakan yang terus dikeluarkan oleh bakal pemerintahan baru agar kabinet bersatu jilid II menaikkan harga BBM bersubsidi belum mempan.
Hal tersebut dijawab melalui Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Jero Wacik. Menurutnya, pemerintah belum mempunyai niatan untuk
menaikkan produk premium dan solar.
Dia menegaskan, pemerintah sebenarnya tak takut dalam menaikkan harga BBM. Justru,
kenaikan BBM merupakan salah satu program yang didorong oleh pemerintah SBY
sejak kabinet bersatu jilid I pada 2004.
Menurutnya, pemerintah SBY sudah berusaha menaikkan BBM
selama empat kali. Dari upaya tersebut, pemerintah bahkan pernah gagal karena
mendapatkan penolakan yang keras.
"Jadi, bukannya tidak pernah (menaikkan harga BBM bersubsidi, Red). Ini
empat kali sudah kita naikkan. Bahkan, ada yang gagal satu kali waktu saya jadi
Menteri ESDM pada 2012. Sudah, mau naikkan harga BBM kan malah tidak disetujui
oleh DPR. Wartawan mungkin masih punya rekamannya. Ada yang walk out dan ada
yang demo," jelasnya.
Namun, dia mengaku memang sulit mempertimbangkan kenaikan pada 1,5 bulan sisa
masa kabinet. Selain sudah menaikkan harga pada akhir tahun lalu, pihaknya
sudah menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) sebagian besar golongan dalam dua
tahun terakhir. Hanya golongan R1 (rumah tangga) 900 volt ampere (va) yang tak
mengalami kenaikan.
"Logikanya memang harus dinaikkan. Tapi, sekarang masa jabatan Presiden
SBY sisa 1,5 bulan. Timing-sangat tidak tepat karena sudah naikkan BBM pada
2013. Tahun ini juga kami habis menaikkan TTL," ungkapnya.
Hal tersebut pun didukung oleh anggota komisi VII DPR Dito Ganinduto.
Menurutnya, masyarakat tahun ini sudah terbebani banyak kenaikan. Selain
kenaikan listrik, masyarakat juga bakal mengalami kenaikan LPG 12 kg yang sudah
menjadi rencana.
"Ya logikanya memang LPG 12 kg bukan barang subsidi. Jadi pemerintah
termasuk kami sebenarnya tak berhak menahan rencana itu. Tapi kalau sudah LPG
12 dan listrik naik, apakah tak berat kalau BBM ikut naik," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengatakan ada peluang yang bisa dilakukan
untuk menambah. Namun, hal tersebut harus melalui pembahasan perubahan APBN
(APBN-P) 2014 sekali lagi. Pasalnya, peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perppu) hanya bisa dikeluarkan karena keadaan kahar atau force
major.
"Kalau menaikkan harga memang bakal meringankan beban subsidi. Tapi,
masalah volume itu sudah fix ditetapkan dalam APBN-P 2014. Artinya, tidak boleh
melebihi kuota itu. Karena itu sebenarnya usulan pemerintah yang kami terima.
Tapi, masih ada kemungkinan untuk mengubah kuotanya. Yakni, mengusulkan kembali
perubahan APBN 2014. Itu masih dimungkinkan. Dan prosesnya cepat karena yang
diubah hanya pasal tentang kuota BBM bersubsidi," ungkapnya.
(bil/end)