JAKARTA - Disparitas antarsekolah masih terjadi terutama antara Pulau Jawa dengan daerah-daerah di kawasan Timur Indonesia. Makanya, pemerintah harus melakukan pemerataan mutu pendidikan dan kualitas guru di seluruh Indonesia, termasuk untuk Sekolah Dasar.
Pernyataan ini
disampaikan Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Prof. Abdul Munir
Mulkhan, Selasa (2/9) menyikapi kemampuan guru di Indonesia. Ia
mengungkapkan, belum lama ini dirinnya menyampaikan materi
“Kebijakan Pengembangan Profesi Guru” dalam kegiatan PLPG bagi guru-guru SD di
Kota Gudeg beberapa saat yang lalu. Dari penyampaian materi itu terungkap ada
guru yang belum mengenal internet.
"Ketika saya sampaikan bahwa materi yang saya bawakan itu mudah diperoleh
melalui pencarian Google, sebagian besar peserta pelatihan ternyata masih asing
dengan Internet karena di daerahnya masih langka jaringan Internet," ujar
Prof. Munir, Selasa (2/9).
Bahkan, sebagian besar peserta belum pernah membaca UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 UU. Menuruntya,
guru-guru mengaku baru mendengar Undang-Undang Guru dan Dosen saat pelatihan
tersebut, karena memang dalam pelatihan itu juga terdapat peserta dari
Indonesia Timur, yakni dari Kendari dan Kabupaten Muna.
"Kita bisa membayangkan bagaimana situasi pembelajaran peserta didik
murid-murid SD dan kawasan tersebut, belum lagi persoalan tentang fasilitas
pembelajarannya," katanya.
Prof. Munir Mulkhan menyampaikan hal itu menanggapi pemberitaan di sebuah
harian nasional soal masih rendahnya kualitas guru, dimana sampai saat ini
masih banyak guru SD yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1. Sebanyak
36 persen dari total 1,6 juta guru SD berpendidikan diploma tiga ke bawah.
Bahkan, terdapat lebih dari 260.000 guru SD yang lulusan setara SMA atau di
bawahnya. Lainnya, sekitar 320.000 guru, masih berkualifikasi diploma I, II,
dan III. Di jenjang SMP juga masih ada guru yang pendidikannya SMA ke bawah. Jumlahnya
lebih dari 22.000 guru.
Padahal, menurut Prof. Munir Mulkhan, butir C Konsideran UUSPN Nomor 20 Tahun
2003 sudah jelas menyatakan, bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
Pendidik yang juga tokoh Muhammadiyah ini menyatakan bahwa meningkatkan
kualitas guru itu sangat penting. Namun, para guru diingatkan jangan cuma
mengejar target agar siswa mendapat nilai tinggi, melainkan lebih menekankan
bagaimana mengembangkan kemampuan peserta didik.
"Keberhasilan memperoleh nilai tinggi bagi peserta didik dengan fasilitas
belajar yang lengkap bukanlah prestasi istimewa bagi seorang pendidik. Hanya
jika pendidik itu mampu mengembangkan kemampuan peserta didik dengan fasilitas
minimal untuk memperoleh nilai tinggi bisa disebut sebagai sukses pembelajaran,"
tegasnya.
(awa/jpnn)