iklan Illustrasi.
Illustrasi.

JAMBI - Mantan Kadis Pendidikan Prov Jambi, Idham Khalid, yang menjadi terdakwa kasus pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Kab Muarojambi, 2010, akhirnya divonis pidana satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Selaku Pengguna Anggaran (PA), majelis hakim menyatakan Idham terbukti telah melakukan perbuatan Tipikor secara bersama-sama dengan Nia Kurniasih dan Pramudian Sitio. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 255 juta.

'Terdakwa telah terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama,' kata majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, saat pembacaan vonis, Rabu (3/9).

(ded)

 


Komentar

Berita Terkait

Misroni Dikenakan Pasal 406 KUHP

Orang Tua Misroni Juga akan Diperiksa

Misroni Diperiksa Intesif di LP

39 Tersangka Grogoti Uang Negara Rp 15,5 M

Hingga Agustus, Polda Jambi Tangani 39 Kasus Korupsi

Satu Pendemo Dipukuli

Urutan Jumlah Kasus Narkoba di Polda Jambi

Hingga Juli, Polda Jambi Tangani 186 Kasus Narkoba

Rekomendasi




add images