iklan Illustrasi.
Illustrasi.

JAMBI - Mantan Kadis Pendidikan Prov Jambi, Idham Khalid, yang menjadi terdakwa kasus pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Kab Muarojambi, 2010, akhirnya divonis pidana satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Selaku Pengguna Anggaran (PA), majelis hakim menyatakan Idham terbukti telah melakukan perbuatan Tipikor secara bersama-sama dengan Nia Kurniasih dan Pramudian Sitio. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 255 juta.

'Terdakwa telah terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama,' kata majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung, saat pembacaan vonis, Rabu (3/9).

(ded)

 


Berita Terkait



add images