Illustrasi.
Illustrasi.

JAMBI - Berkas pemeriksaan terhadap Dedi Armansyah, tersangka pemilik 700 liter BBM ilegal jenis solar yang diamankan Dit Rererse Kriminal Khusus Polda Jambi beberapa waktu lalu, hingga kini masih diteliti JPU Kejati Jambi.

Kasubdit IV Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) Direskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widodo, Saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/9), menegaskan, berkas pemeriksaannya saat ini masih berada di JPU untuk diteliti lebih lanjut karena akan menuju tahap P-19.

''Masih dalam penelitian untuk kelengkapan P-19. Berkasnya belum dinyatakan lengkap,'' ujar Slamet.

Mengenai jumlah tersangka dalam kasus BBM ilegal ini, Slamet menjelaskan, pihaknya hingga saat ini baru menetapkan satu orang tersangka bernama Dedi Armansyah. ''Penambahan tersangka lain saat ini belum ada. Masih satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangkanya'', pungkas Slamet.

(*)


TAGS

Komentar

Berita Terkait

SMAIT Al-Azhar Kunjungi Indofood

Soal Mobnas Dewan, Sekwan Enggan Beri Deadline

Kepergok Warga, Dua Pelaku Curanmor Tinggalkan Motornya

Misroni Dikenakan Pasal 406 KUHP

Orang Tua Misroni Juga akan Diperiksa

Misroni Diperiksa Intesif di LP

Idham Khalid Divonis 1,2 Tahun

39 Tersangka Grogoti Uang Negara Rp 15,5 M

Rekomendasi




add images