iklan Menteri ESDM Jero Wacik.
Menteri ESDM Jero Wacik.

JAKARTA - Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan langsung melaporkan penetapan tersangka Jero Wacik pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah mengetahui jumpa pers di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jero dijerat KPK dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. SBY yang kini berada di Singapura juga mesti mendapat laporan karena statusnya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Saya sebagai Ketua Harian Partai Demokrat melaporkan apa yang terjadi," ujar Syarief saat dihubungi Rabu, (3/9).

Dalam hal ini Syarief mengaku mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil sikap atas status Jero yang telah menjadi anggota DPR RI terpilih di periode 2014-2019.

"Sudah ada ketentuannya, jadi ini prosesnya seperi biasa. Nanti KPU yang proses dan seterusnya. Saya tidak tahu apakah akan tetap dilantik. Tergantung proses di KPU," kata Syarief.

KPK sebelumnya menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana. 

(flo/jpnn)


Berita Terkait



add images