iklan Presiden RI.
Presiden RI.

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah mendapatkan laporan terkait penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri ESDM Jero Wacik. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat dihubungi wartawan pada Rabu, (3/9).

"Presiden telah mendengar informasi melalui media tentang status tersangka Pak Jero Wacik yang ditetapkan oleh KPK hari ini. Berita ini membuat presiden terkejut," ujar Julian.

Saat ini, kata Julian, presiden belum mengetahui secara persis mengenai kasus yang menimpa Jero Wacik sehingga ditetapkan sebagai  tersangka. Pasalnya, belum ada pemberitahuan tertulis dari KPK.

"Karena belum ada pemberitahuan kami belum bisa berikan pernyataan. Sekembali di tanah air bilamana ada informasi lebih jauh,  akan saya sampaikan," ujar Julian.

KPK sebelumnya menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mengacu pada pasal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. 

(flo/jpnn)

 


Berita Terkait



add images