iklan BARANG BUKTI: Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dari sepasang suami istri di Tungkal
BARANG BUKTI: Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dari sepasang suami istri di Tungkal
KUALATUNGKAL, Pasangan Suami Istri warga Tungkal Ulu, dicokok Polisi  Selasa (16/4) sekitar pukul 17.00 wib dari kediamannya yang berlokasi di Taman Raja Rt 11 Kec Tungkal Ulu. Pasangan suami istri yang diamankan tersebut yakni Rudi Hartono (23) warga RT 11, Desa Taman Raja Kec Tungkal Ulu dan istrinya Sarifah (23), diamankan lantaran menjual Narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti Sabu-sabu senilai Rp 10 juta.

Kasat Narkoba Polres Tanjabbar, AKP Wahidin Syarif, menjelaskan, awalnya Polisi menangkap Widra Wijaya (29), warga  Rt 4 Kel Pelabuhan Dagang Kec Tungkal Ulu di Jalan Lintas Timur Desa Gemuruh, sekitar pukul 16.00 wib. Dari tangan Widra berhasl diamankan 2 paket kecil sabu. " Kita dapat informaasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang ingin melakukan transaksi narkoba di Wilayah Ulu. Berkat info itu, maka kita langsung perintahkan anggota untuk berangkat ke TKP berjumlah 5 orang untuk bergabung dengan anggota Polsek Ulu. Sekitar pukul 16.00 wib sore, kita melakukan penangkapan terhadap  Widra Wijaya, yang waktu itu, ciri-ciri sudah diketahui,"papar Wahidin.

Saat ingin diamankan pelaku berusaha kabur namun sempat ditangkap. Ketika digeledah tidak ditemukan BB. "Namun dia mengaku bahwa narkoba itu disimpan dia didalam jok motor Mio Sporty warna hijau. Saat digeledah ditemukan 2 paket kecil sabu-sabu seharga Rp 900 ribu," ungkap, Wahiddin Rabu (17/4) kepada wartawan.

Dari hasil pengembangan Widra, kata dia hari itu juga di jam berbeda  pihaknya langsung menuju kediaman pasutri tersebut untuk melakukan penggeledahan. Meski, sempat melaporkan ke Rt setempat untuk melakukan penggeledahan tersebut. " Widra mengaku kepada kita bahwa barang itu dibelinya dari Istri Rudi warga Taman Raja,"timpalnya.

Setengah jam dari hasil penangkapan Widra Wijaya, anggota langsung menuju ke rumah Rudi, waktu itu suaminya  Rudi Hartono baru datang kerumah dan langsung membukakan pintu. "Setelah kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang itu dikamar mandi, didalam kayu broti yang sudah dilobangi, sebanyak 1 bungkus seharga Rp 8 juta, 2 bungkus Rp 1 juta dan sisa didalam plastik serta dilengkapi dengan alat isap yakni pirek yang juga dilengkapi dengan sabu," ungkapnya.

Dari tangan tiga pelaku tersebut, petugas berhasil amankan yakni 1 timbangan digital, 5 buah pirek yang masih ada sisa sabu-sabu, 1 buah korek api gas, 2 buah jenis HP Nokia, 1 unit HP merk Nexian dan 1 HP Blackbery serta 1 unit yamaha mio sporti warna hijo tanpa merek, dan uang 900 ribu dari hasil penjualan pasutri. " Saat ini pelaku bersama barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolres Tanjab Barat, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images