Seorang sopir angkot diringkus aparat kepolisian karena bekerjasama dengan pelaku pencopetan. Sopir tersebut diduga memfasilitasi pelaku pencopetan untuk beraksi di dalam angkotnya.
Kapolsek Jelutung Kompol Eddy Wijaya melalui Kasi Humas Aiptu Jawahir saat dikonfirmasi kemarin (17/4) mengatakan bahwa pelaku ada tiga orang, yang berhasil diamankan baru satu orang sedangkan dua orang lagi masih DPO. “ Andre yang merupakan sopir angkot berhasil kita amankan sedangkan Iwan Golok dan Dedek masih DPO, kedua tersangka ini sebelumnya sudah pernah di tangkap juga dalam kasus yang sama. Keduanya juga baru saja bebas dari lapas,” katanya.
Ditambahkan Jawahir bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura muntah. “Modus mereka berpura-pura muntah, lalu satu pelaku lagi yang mengeksekusi korban,” tambahnya.
Pelaku Andre Hermana alias Andre (19) warga Jalan Lingkar Barat Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru, bersama angkot warna kuning jurusan Pasar - Simpang Rimbo, dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 1607 AU saat ini diamankan di Polsek.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal tentang pencurian dan pemberatan yakni pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHAPidana, yang ancamannya minimal 5 tahun penjara. (sumber: jambi ekspres)
Kapolsek Jelutung Kompol Eddy Wijaya melalui Kasi Humas Aiptu Jawahir saat dikonfirmasi kemarin (17/4) mengatakan bahwa pelaku ada tiga orang, yang berhasil diamankan baru satu orang sedangkan dua orang lagi masih DPO. “ Andre yang merupakan sopir angkot berhasil kita amankan sedangkan Iwan Golok dan Dedek masih DPO, kedua tersangka ini sebelumnya sudah pernah di tangkap juga dalam kasus yang sama. Keduanya juga baru saja bebas dari lapas,” katanya.
Ditambahkan Jawahir bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara berpura-pura muntah. “Modus mereka berpura-pura muntah, lalu satu pelaku lagi yang mengeksekusi korban,” tambahnya.
Pelaku Andre Hermana alias Andre (19) warga Jalan Lingkar Barat Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru, bersama angkot warna kuning jurusan Pasar - Simpang Rimbo, dengan Nomor Polisi (Nopol) BH 1607 AU saat ini diamankan di Polsek.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal tentang pencurian dan pemberatan yakni pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHAPidana, yang ancamannya minimal 5 tahun penjara. (sumber: jambi ekspres)