iklan BARANG BUKTI : Kayu yang diduga illegal yang diamankan sebagai barang bukti bersama truk penanggkutnya oleh Polda Jambi.
BARANG BUKTI : Kayu yang diduga illegal yang diamankan sebagai barang bukti bersama truk penanggkutnya oleh Polda Jambi.
27,5 Kubik kayu tanpa dokumen berhasil diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi kemarin (18/4) sekitar pukul 05.00 WIB, kayu tersebut dibawa menggunakan tiga unit mobil truk.

Atas penangkapan kayu tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang sopir truk. Sayangnya, sejauh ini, cukong atau pemilik kayu belum berhasil diamankan. Hanya ketiga supir yang diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.


Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (18/4) mengatakan bahwa kayu tersebut dalam proses penyidikan. “Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi,” katanya.


Adapun tiga unit mobil yang diamankan tersebut yakni Toyota Dyna merah BE 8566 GI dikemudikan oleh IG (31) , yang mengangkut lebih kurang 10,5 kubik kayu rimba jenis campuran, serta Toyota Dyna merah BE 9709 GJ dikemudikan oleh NS (39) yang mengangkut lebih kurang 8 kubik kayu jenis rimba campuran. Satu unit lainnya adalah truk PS warna kuning BH 8264 MF dikemudikan oleh WS (15), yang mengangkut lebih kurang 9 kubik kayu jenis rimba campuran.


Salah satu istri sopir truk tampak menangis histeris saat menemui suaminya di salah satu ruangan pemeriksaan di Polda Jambi. 
Dua unit mobil tersebut diamankan saat melintas di daerah Tangkit Kabupaten Muaro Jambi, sedangka satu lainnya diamankan di Simpang Kuburan UKA Palmerah.  (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images