iklan
SENGETI- DPR Muarojambi menyebutkan jika penarikan uang pembuatan sertifikat tanah gratis prona pada warga yang dibuatkan sertifikat biasanya ada kesepakatan. ''Dari laporan yang sudah-sudah biasanya penarikan uang sertifikat tanah program prona ini ada kesepakatan antar warga dan aparat desa yang mengurus pembuatan sertifikat itu,'' kata Ketua Komisi A Haikal, ketika dihubungi kemarin.

Haikal menjelaskan pembuatan sertifikat tanah ini memang gratis namun tidak dianggarkan biaya untuk membeli keperluan sebelum membuat sertifikat. ''Aparat desa yang melakukan pengkurankan tidak ada biaya untuk membeli segel dan lainya. Di desa juga tidak ada danannya karena ini program pemerintah, makanya biasanya mereka membuat kesepakatan,'' sebutnya.


Seharusnya, akunya, pemerintah juga mengangarkan untuk biaya surat menyurat dan lainya. ''Memang prona gratis tapi, seharusnya pemerintah juga mengangarkan biaya untuk membeli materai,'' tukasnya.


Karena biasanya sudah ada kesepakatan lanjut Haikal pihaknya tidak akan memanggil kades bersangkutan. ''Kalau kami panggil juga jawabannya ada kesepakatan,'' sebutnya.

Sebelumnya  warga Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi mengeluhkan adanya penarikan uang pembuatan sertifikat prona di desa tersebut sebesar Rp 600 ribu per KK.  Penarikan uang sertifikat dilakukan Kades Sakeana Bustomi. Kata warga uang itu digunakan untuk membeli patok tanah dan keperluan lainya yang menyangkut sertifikat.

Sementara Kades Sakean, Bustomi, membantah jika dirinya yang mengambil uang pembuatan sertifikat itu. ''Saya tidak ada menarik uang sertifikat itu. Saya juga tidak mengetahui secara pasti pembuatan sertifikat tanah itu. 'Saya ini ada usaha sendiri yang harus diurus,’’ tegasnya.


Meskipun menolak tuduhan warga, Bustomi mengakui memang desa ada program pembuatan sertifikat tanah atau prona di desanya. Mengenai penarikan uang bisa saja dilakukan Ketua RT di wilayahnya atau perangkap desa lainya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images