iklan Usman Ermulan
Usman Ermulan
KUALATUNGKAL, Bupati Tanjab Barat, Usman Ermulan, menegaskan jika perusahaan tidak mengikuti aturan  tentang GSB sesuai dengan Perda, maka izinnya bisa saja akan dicabut. ‘’Saya akan segera memanggil asisten 1 untuk melihat persoalan yang sebenarnya tentang perusahaan PT Rubi yang terindikasi menyalahi Perda,’’ sebutnya.

Sementara Kepala PPKTB Tanjab Barat, Nasrul Effendi, mengaku pihaknya sudah dua kali turun ke lokasi PT Rubi dengan tim terpadu dari KPPT. Hasil dari uji di lapangan yang bermasalah dari PT Ruby tersebut hanya pagarnya saja, kalau bangunannya tidak ada memakan GSB. Awalnya pagar memakan GSB itu 5 meter, sudah dimundurkan 2 meter, sekarang hanya tingga 3 meter saja yang memakan GSB. ‘’Pihak PT Ruby berjanji merobohkan pagarnya, namun meminta waktu selama 2 bulan sambil menunggu pagar barunya selesai secara permanen,’’ ujarnya.


Terpisah Kepala KPPT Tanjab Barat, Suparjo, mengakui PT Rubi yang bermasalah hanya soal pagarnya saja. Namun bangunannya tidak bermasalah, maka dari itu permohonan dari PT Rubi untuk membuat IMB akan diberikan. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images