iklan JALANI SIDANG : Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Agus Sunara saat jalani persidangan.
JALANI SIDANG : Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Agus Sunara saat jalani persidangan.
Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Agus Sunara terdakwa kasus dugaan korupsi dana pembinaan dan pendidikan di instansi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, divonis Satu Tahun Enam Bulan penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Eliwarti.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai bahwa Agus Sunara telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang melanggar dakwaan subsidier yaitu pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Hukuman Pidana Penjara, Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi juga membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidier 2 bulan dan Agus Sunara diwajibkan membayar uang penganti Sebesar Rp 211 juta.

“Kalau tidak membayar uang penganti masa tahanan saudara akan ditambah 8 bulan penjara, sebut Eliwarti  dalam sidang Selasa (23/4) kemarin.

Sementara itu dua terdakwa lain terkait kasus yang sama yakni Mantan Direktur Adminsitrasi Keuangan PDAM Mashudi dan Yulianto juga divonis majlis hakim kemarin. untuk Mantan Direktur Adminsitrasi Keuangan PDAM Mashudi Divonis Satu Tahun Empat Bulan Penjara, Denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan.

Namun untuk Yulianto majelis hakim memvonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan, untuk kedua terdakwa yakni Mantan Direktur Adminsitrasi Keuangan PDAM Mashudi dan Yulianto tidak dibebani uang penganti.

Setelah pembacaan amar putusan, kuasa hukum ketiga terdakwa, Embong Adi Saputra mengatakan bahwa ketiga kliennya akan mengajukan banding. “Kita akan banding atas putusan majlis hakim,” kata Embong.

Untuk diketahui sebelumnya ketiga terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum, untuk Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Agus Sunara dituntut Dua tahun denda Rp 50 juta subsidier  3 bulan kuruangan dan uang penganti  sebesar Rp 188 juta.

Sedangkan Mantan Direktur Adminsitrasi Keuangan PDAM Mashudi dituntut Dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan dan uang penganti Rp 33 juta dan Yulianto 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair  3 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang penganti  sebesar Rp 154 juta.

Selain kasus dugaan korupsi PDAM, kemarin hakim Tipikor Jambi juga memvonis enam pegawai negeri sipil (PNS) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (sekarang BKPMD dan PTT) Provinsi Jambi terkait kasus dugaan korupsi surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif tahun 2009-2010, dengan kerugian senilai Rp 211 juta.

Dalam sidang terpisah beragenda pembacaan amar putusan yang digelar kemarin, lima PNS dijatuhi hukuman pidana penjara dan pidana denda, dan satu PNS dijatuhi pidana denda tanpa pidana penjara.

Lima PNS, yaitu Junaidi, Rahmadewi, Samsudin, Zainudin, dan Salman, masing-masin dijatuhi pidana penjara satu tahun, pidana denda, dan membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya bervariasi. Sedangkan satu PNS yaitu Tuti Gianti hanya dijatuhi pidana denda dan uang pengganti kerugian negara, tanpa disertai pidana penjara. Untuk uang pengganti kerugian, diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan masing-masing terdakwa masuk dalam keseluruhan Rp 211 juta.

Atas putusan hukuman tersebut sebanyak lima orang terdakwa selain Tuti Gianti langsung menyatakan mengajukan banding. Sedangkan Tuti sendiri menyatakan pikir-pikir atas amar putusan majelis.

Dalam kasus SPj fiktif ini, enam terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images