iklan DIVONIS HAKIM : Pelaku dalang kerusuhan antara Dusun Pedukun dan Lubuk 
Niur, Kecamatan Tanah Tumbuh divonis oleh hakim dengan hukuman 8 tahun 
penjara.
DIVONIS HAKIM : Pelaku dalang kerusuhan antara Dusun Pedukun dan Lubuk Niur, Kecamatan Tanah Tumbuh divonis oleh hakim dengan hukuman 8 tahun penjara.
BUNGO, Setelah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, akhirnya, kedua terdakwa kasus kerusuhan antara Dusun Pedukun dan Lubuk Niur, Kecamatan Tanah Tumbuh divonis oleh hakim dengan hukuman 8 tahun penjara.

Zulfahmi dan Romli dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah melakukan perbuatan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian atau meninggalnya orang lain.


Vonis hakim ini sendiri, sesuai dengan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun penjara.

Fahmi sendiri, dalam kasus kerusuhan antar dusun tersebut didakwa sebagai provokator, yakni mempengaruhi orang, sehingga melakukan timbulnya kerusuhan tersebut.
Kemudian, untuk Romi Faluzi didakwa sebagai pelaku penembakan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.

Dalam kasus kerusuhan tersebut, kedua terdakwa di dakwa dengan pasal 170 KUHP yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.


Terkait dengan putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan banding.  “Jelas kita akan banding, karena vonis yang dijatuhkan hakim ini tidak mempertimbangkan keterangan saksi ataupun hal-hal yang meringankan terdakwa,” ujar Syahwami, penasehat hokum Romi Faluzi, saat dikofirmasi sejumlah wartawan, kemarin.


Dikatakannya, majlis hakim juga mengabaikan unsure-unsur yang meringankan terdakwa. Padahal, secara hukum, jika ada yang unsur yang meringankan terdakwa, juga menjadi bahan pertimbangan untuk hukuman terdakwa.


Dengan vonis hukuman 8 tahun, sesuai dengan tuntutan JPU, katanya hal tersebut sama dengan percuma. “Untuk apa ada unsur yang meringankan terdakwa, jika dalam putusannya juga sama dengan tuntutan JPU,” imbuhnya.


Hal senada juga dikatakan oleh Sarbaini, penasehat hukum dari Fahmi. Dirinya mengatakan, jika tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim dan secara tegas menyatakan, bakal melakukan banding.


Secara jelas, katanya hakim menyatakan ada hal yang meringankan terhadap terdakwa, diantaranya belum pernah di hukum dan sudah melakukan perdamaian. “Hal yang meringankan terdakwa itu tidak ada gunanya, karena dalam putusannya justru tidak berpengaruh meringankan,” katanya.


Dirinya menyatakan, jika dalam vonis yang dijatuhkan tersebut, hakim dalam kondisi tertekan, yakni karena banyaknya massa yang selalu hadir dalam persidangan kerusuhan antar dusun tersebut.


Dalam proses persidangan sendiri, katanya keterangan saksi tidak sampai akhir, dan katanya barang bukti bahwa klienya melakukan tindakan tersebut tidak kuat, karena barang buktinya tidak ada.


“Sebenarnya dakwaanya lemah, karena dari keterangan saksi juga tidak kuat. Yang netral dalam kesaksian ini adalah dari pihak kepolisian,” tukasnya.


Untuk mengantisipasi timbulnya kerusuhan dalam sidang putusan kedua terdakwa tersebut, kemarin sebanyak 200 personil keamanan juga disiagakan di PN Bungo, termasuk 10 orang TNI dan satu pleton brimob dan Pamenang , Merangin.


“Agendanya kan  pembacaan putusan terhap dua terdakwa, dan massa yang datang juga lebih banyak dari biasanya, dan untuk mencegah timbulnya kerushan, maka kami antisipasi secara dini dengan mempersiapkan ratusan personil keamanan,” ujar AKBP Adi Affandi, Kapolres Bungo. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images