Spanduk yang disebarkan KPUD Kota Jambi dengan tulisan ‘ambil be duitnyo tapi jangan coblos orangnyo’, menuai berbagai kritikan dari masyarakat. Banyak masyarakat mungkin setuju, tapi para kandidat calon Wako dan Wakil Wako pasti tidak setuju.
Namun, sejauh ini KPUD masih belum memutuskan untuk menarik kembali spanduk yang telah tersebar di tiap kelurahan itu. Ketua KPUD Kota Jambi, Ratna Dewi, mengatakan spanduk tersebut pada intinya mengajak masyarakat untuk mengambil uang yang dibagikan para calon walikota dan wakil walikota Jambi, tapi jangan memilih yang bersangkutan.
‘’Kata-kata itu terinspirasi dari masyarakat peduli Pilkada Jakarta. Tujuannya untuk membuat jera kandidat atau parpol yang memang selama ini sering melakukan politik uang, tapi mereka tidak menang juga. Surat dari Panwaslu sudah kami terima. Kami juga terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat,’’ ungkap Ratna kepada jambiupdate.com, Kamis (25/4), di ruang kerjanya.
Menurut Ratna, spanduk tersebut dibuat sebanyak 62 lembar dan telah disebarkan ke tiap kantor kelurahan. Saat ini penasehat hukum KPUD masih memperlajari keberadaan spanduk tersebut secara hukum. Jika memang melanggar aturan Peilkada, maka akan diturunka
‘’Kata-kata ini sukses diterapkan di Jakarta. Kami semua tidak menyangka spanduk sosialisai ini menimbulkan berbagai tanggapan yang tidak sejalan dengan kita,’’ pungkasnya.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.
Namun, sejauh ini KPUD masih belum memutuskan untuk menarik kembali spanduk yang telah tersebar di tiap kelurahan itu. Ketua KPUD Kota Jambi, Ratna Dewi, mengatakan spanduk tersebut pada intinya mengajak masyarakat untuk mengambil uang yang dibagikan para calon walikota dan wakil walikota Jambi, tapi jangan memilih yang bersangkutan.
‘’Kata-kata itu terinspirasi dari masyarakat peduli Pilkada Jakarta. Tujuannya untuk membuat jera kandidat atau parpol yang memang selama ini sering melakukan politik uang, tapi mereka tidak menang juga. Surat dari Panwaslu sudah kami terima. Kami juga terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat,’’ ungkap Ratna kepada jambiupdate.com, Kamis (25/4), di ruang kerjanya.
Menurut Ratna, spanduk tersebut dibuat sebanyak 62 lembar dan telah disebarkan ke tiap kantor kelurahan. Saat ini penasehat hukum KPUD masih memperlajari keberadaan spanduk tersebut secara hukum. Jika memang melanggar aturan Peilkada, maka akan diturunka
‘’Kata-kata ini sukses diterapkan di Jakarta. Kami semua tidak menyangka spanduk sosialisai ini menimbulkan berbagai tanggapan yang tidak sejalan dengan kita,’’ pungkasnya.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.