iklan BUKTI LAPORAN: Pren Nandes (35) warga Perum Bougenvil Blok IF No 01 
Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru yang jadi korban penganiayaan
menunjukkan bukti laporan ke Polda Jambi
BUKTI LAPORAN: Pren Nandes (35) warga Perum Bougenvil Blok IF No 01 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru yang jadi korban penganiayaan menunjukkan bukti laporan ke Polda Jambi
Seorang supir perusahaan makanan ringan Pren Nandes (35) warga Perum Bougenvil Blok IF No 01 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Kota Baru dianiaya oleh orang yang diduga oknum polisi berinisial A yang merupakan suruhan bos nya yang bernama Acai. Atas penganiayaan tersebut, Kamis (2/5) kemarin Nandes melapor ke Polda Jambi dengan nomor laporan TBL/B-105/2013/Jambi/PA Siaga Ops.

Kepada wartawan, Nandes mengatakan, peristiwa pengaiayaan terhadapnya terjadi Senin (29/4) lalu. Penganiayaan terhadap dirinya bermula saat ia dituduh mencuri ban serep mobil milik perusahaan tempat ia bekerja.

“Selasa (23/4) pekan lalu untuk pertamakalinya saya ditugaskan menjemput barang ke Lampung. Saat di Lampung, ban serep truk hilang dicuri orang, waktu saya beristirahat,” ujar Nandes didampingi pengacaranya Wajdi SH.

Sesampainya di Jambi, lanjut Nandes, ia melaporkan peristiwa kehilangan tersebut kepada bos nya yang bernama Acai.

“Acai tidak terima, malah menuduh saya yang telah melakukan pencurian,”sebut Nandes.


Meski mengelak dari tuduhan tersebut, namun Nandes mengatakan saat itu ia menyakan siap membayar ganti rugi senilai Rp 3,5 juta, dengan cara pemotongan gaji. Namun saat itu Nandes mengatakan Acai meminta ganti rugi sebesar Rp 4,5 juta. Karena tidak ada kesepekatan, Acai lantas menelepon A, yang diduga adalah oknum polisi.

“Orang yang datang itu mengikat tangan saya dan memukuli saya, berulang kali. Karena tidak tahan, saya terpaksa berbohong dengan menyebut ban tersebut telah saya jual.Lalu saya dilepaskan setelah STNK, sepeda motor, dan handphone saya mereka ambil,”jelas Nandes.

Sementara itu Wajdi, SH, penasehat hukum Nandes dari Pusat Bantuan Hukum PERADI Jambi mengatakan, apa yang dilakukan pelaku terhadap kliennya adalah perbuatan melawan hukum.

 “Seharusnya, kalau memang telah terjadi pencurian atau penggelepan, dilaporkan saja ke polisi. Bukan malah melakukan penganiayaan,” sesal Wajdi.

Terpisah, Acai, saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya mengatakan memang telah melaporkan Nandes ke polisi atas tuduhan melakukan pencurian. “Dia (Nandes, red) berbelit-belit sehingga saya laporkan ke polisi,” ujarnya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images