Jumlah pemakai narkoba di kalangan pelajar di Prov Jambi mencapai 5.000 orang. Angka ini sekaligus menempatkan Prov Jambi di peringkat ketiga untuk pemakai narkoba di kalangan pelajar se-Indonesia.
Bimas Polda Jambi, Ipda Raden Ikhsan, mengungkapkan pemakai narkoba di Jambi didominasi oleh kalangan pelajar. Persentasenya di kalangan pelajar memang sangat tinggi. Berkaitan dengan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Jambi saat ini telah menyiapkan program pemberdayaan masyarakat.
Program ini bertujuan mensosialisasikan ke kalangan pelajar dan masyarakat tentang bahaya pemakaian narkoba. Selain itu, akan dibuat juga semacam sistem, sehingga siswa bisa menjadi pelapor untuk teman-temannya sendiri yang memakai narkoba.
‘’Melalui sosialisasi dan media massa, diharapkan peran serta masyarakat memberantas narkoba. Yang paling dikhawatirkan dari narkoba adalah generasi muda yang sering menjadi sasaran peredaran barang haram itu,’’ ungkap Raden Ikhsan, saat dijumpai di ruangannya, Jumat (3/5) pagi.
Mengenai siwa yang tertangkap memakai narkoba, menurut Raden, prosesnya secara hukum akan dilihat terlebih dahulu. Apakah dia pengguna perdana atau tertangkap saat memakai. Sebenarnya, jika ada salah satu keluarga yang memakai narkoba, jangan segan-segan utuk melaporkan pada polisi.
‘’Justru dari laporan itulah bisa dicarikan solusinya. Sesuai UU No 35/2009, orang tua yang mengetahui anaknya memakai narkoba, wajib melaporkannya kepada pihak yang diberikan kewenangan, seperti puskesmas dan RS jiwa,’’ tukas Raden.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.
Bimas Polda Jambi, Ipda Raden Ikhsan, mengungkapkan pemakai narkoba di Jambi didominasi oleh kalangan pelajar. Persentasenya di kalangan pelajar memang sangat tinggi. Berkaitan dengan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Jambi saat ini telah menyiapkan program pemberdayaan masyarakat.
Program ini bertujuan mensosialisasikan ke kalangan pelajar dan masyarakat tentang bahaya pemakaian narkoba. Selain itu, akan dibuat juga semacam sistem, sehingga siswa bisa menjadi pelapor untuk teman-temannya sendiri yang memakai narkoba.
‘’Melalui sosialisasi dan media massa, diharapkan peran serta masyarakat memberantas narkoba. Yang paling dikhawatirkan dari narkoba adalah generasi muda yang sering menjadi sasaran peredaran barang haram itu,’’ ungkap Raden Ikhsan, saat dijumpai di ruangannya, Jumat (3/5) pagi.
Mengenai siwa yang tertangkap memakai narkoba, menurut Raden, prosesnya secara hukum akan dilihat terlebih dahulu. Apakah dia pengguna perdana atau tertangkap saat memakai. Sebenarnya, jika ada salah satu keluarga yang memakai narkoba, jangan segan-segan utuk melaporkan pada polisi.
‘’Justru dari laporan itulah bisa dicarikan solusinya. Sesuai UU No 35/2009, orang tua yang mengetahui anaknya memakai narkoba, wajib melaporkannya kepada pihak yang diberikan kewenangan, seperti puskesmas dan RS jiwa,’’ tukas Raden.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.