iklan
SENGETI, Pengecer pupuk Kecamatan Sekernan mulai resah karena adanya pungli yang dilakukan oknum KUPTD Disbun muarojambi, dengan cara meminta uang kepada pengecer Rp 2.000 perkarung.

Menurut istri Damanik pengecer pupuk PT Sinar Tani yang tinggal di KM 58 Bukit Baling, dirinya mulai resah karena harus mengeluarkan uang tunai saat hendak melakukan penandatanganan RDKK, dimana petugas tersebut meminta uang didepan saat usai RDKK ditandatangani.


‘’Jika kami tidak memberi uang tunai, RDKK tidak ditandatangani, sehingga pupuk tidak bisa ditebus. Hal ini membuat kami mulai enggan menjadi pengecer," katanya.


Dikatakannya KUPTD Disbun langsung memungut uang pada saat RDKK ditandatangani. Bayangkan satu mobil delapan ton, dan dalam setiap pengangkutan 2 sampai 3 mobil berapa uang yang harus kami keluarkan diawal penandatanganan RDKK.


Hal ini juga diakui Sitinjak pengecer pupuk CV Mitra Tani, dirinya juga mengeluarkan uang untuk KUPTD sekernan sesuai permintaannya agar surat RDKK ditandatangani sehingga saat penebusan pupuk tidak mengalami kendala.


Kadishut Muarojambi, Budi Hartono, mengatakan dirinya tidak pernah memerintahkan petugasnya untuk memungut biaya, dan perlu saya tegaskan sudah tugas KUPTD dalam menandatangani RDKK pengecer, dan tidak dibenarkan meminta uang. "Saya akan menyelidiki kebenarannya jika terbukti maka KUPTD disbun kecamatan sekernan akan kita ambil tindakan," tegasnya. (sumber: jambi ekspres)


Berita Terkait



add images