iklan
KERINCI, Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Didalam Perda ini diatur tentang pemberantasan tuak.

Seperti dalam Bab VI tentang tertib tempat dan usaha tertentu pasal 18 ayat 6 disebutkan, setiap orang dilarang menjual atau memberikan, mengkonsumsi makanan, minuman beralkohol, minuman oplosan, minuman tradisional beralkohol atau minuman tuak dan sejenisnya dan/atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan/atau yang dapat mengakibatkan seseorang kehilangan kesadaran dan/atau akal sehat di jalan, jalur hijau, tempat-tempat umum dan tempat-tempat yang tidak dibenarkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian pada pasal 52 tentang sanksi pidana pada ayat 2 disebutkan setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimalsu dalam pasal 18 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
 
Sementara itu Walikota Sungaipenuh dalam sambutannya mengatakan, saat ini peredaran tuak di Kota Sungaipenuh juga sudah banyak, tapi dulu belum bisa tertibkan, karena tidak ada landasan. "Sekarang kafe dan tuak sudah bisa ditertibkan, karena sudah ada landasannya. Sebelum puasa sudah bisa kita ditertibkan, karena sekarang kita sudah punya Perda. Kita akan tertibkan bersama semua lini yang terkait," ujarnya.

Maliksyah, Kepala Satpol PP Kota Sungaipenuh mengatakan, sesuai dengan topksi, pihaknya siap melaksanakan tugas untuk menegakkan Perda. Namun, untuk maksimalnya pelaksanaan tugas ini, khususnya penegakan Perda  pihaknya perlu dukungan semua pihak. “Dengan disahkannya Perda ini, tugas kita semakin berat,” ujarnya Maliksyah. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images