iklan
SENGETI, Bupati Muarojambi, H. Burhanudin Mahir SH, menyatakan secara tegas hutan damar merupakan milik Negara, sehingga dilarang untuk diperjualbelikan atau dialingfungsikan menjadi fungsi lain.

"Hutan ini merupakan milik negara, tidak boleh diganggu gugat, sehingga jangan sampai ada pihak yang mengelola apalagi ada yang mengklaim dengan membuat sporadik diatas tanah tersebut, jika ada yang melakukan maka harus rela berhadapan dengan hukum," tegasnya.


Namun isu yang beredar di masyarakat, lahan milik negara sudah diperjualbelikan sebanyak 49 masyarakat yang mengakui lahan di seputaran hutan damar itu diperjualbelikan dengan investor yaitu pihak perusahaan PT.Elnusa, itupun baru dugaan, sebab secara administrasinya yang lebih mengetahui hal tersebut pemerintah desa apakah sudah ada surat menyurat lahan yang dimiliki masyarakat.


Terpisah, Kades Bakung Marosebo, Samsuddin, mengatakan untuk isu itu tidak benar. ‘’Bila memang ada masyarakat yang melakukan jual beli lahan hutan dammar, itu hanyalah lahan pribadi mereka, sebab lahan tersebut sebelum ada larangan dari pemerintah masyarakat sudah membuka lahan larangan itu,’’ tegasnya.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images