iklan PERSIDANGAN : Eliyanti saat menjalani sidang sebelumnya. Senin besok 
belum bisa dipastikan apakah Eliyanti bisa atau tidak menghadiri sidang 
selanjutnya.
PERSIDANGAN : Eliyanti saat menjalani sidang sebelumnya. Senin besok belum bisa dipastikan apakah Eliyanti bisa atau tidak menghadiri sidang selanjutnya.
Eliyanti terdakwa kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), belum bisa dipastikan apakah dapat hadir atau tidak pada persidangan Senin (13/5) di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda mendengarkan keterangan dari beberapa saksi.

Pasalnya, terdakwa Eliyanti hingga saat ini masih menjalani perawatan di Ruang Sakura Rumah Sakit Mayang Medical Center (MMC) Kota Jambi. 
Ramli Taha, Kuasa hukum, Eliyanti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa klienya Eliyanti belum pasti bisa hadir pada persidangan yang telah diagendakan tersebut.

“Untuk persidangan Senin (13/5), kita belum bisa kita pastikan kehadirannya, namun kita berharap beliau bisa segera sembuh dan bisa hadir dipersidangan yang beragenda mendengarkan keterangan saksi,” katanya.


Seperti diketahui, terdakwa Eliyanti jatuh pingsan seusai menjalani persidangan di lantai dua Pengadilan Tipikor Jambi, pada Rabu (8/5) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


Eliyanti dan Mantan Rektor Unja yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PNBP di Unja tahun 2006 sampai 2009, yang telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1, 2 Milyar.


Pada persidangan beberapa pekan yang lalu kedua terdakwa telah didakwa Jaksa penuntut Umum dengan dakwaan Primair dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images