iklan
MERANGIN, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) untuk pertengahan tahun 2013 ini, akan dipungut oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Merangin. ‘’Pemungutan akan dilakukan Juni mendatang,’’ sebut Kabag PBB dan BPHTB Dinas PKAD, A Fatah kemarin.

Namun sebelum pemungutan dilakukan, katanya, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi. Bahkan DPKAD akan segera melauncing mengenai pemungutan PBB-P2 kepada masyarakat dalam waktu dekat ini. ''Launcing pemungutan PBB-P2 secepatnya dilakukan sebelum pemungutan," ungkapnya.


Pelimpahan wewenang pemungutan PBB-P2, katanya, sepenuhnya dikelola pemerintah, termasuk penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang selama ini dikeluarkan kantor Pajak Pratama. ''Beberapa waktu lalu kami sudah mau cetak, tapi tidak dilanjutkan. Karena menunggu tarif baru yang saat ini tengah dibahas dalam revisi Perda No 9/2011. Nanti jika sudah selesai dibahas dan disahkan, akan langsung dicetak dan dilakukan pemungutan,” terangnya.


Dalam Perda No 9/ 2011 tentang pajak daerah ditentukan tarik sebesar 0.3 persen. Untuk menghindari gesekan dan gejolak masyarakat mengenai tingginya tarif PBB-P2 maka diturunkan menjadi 0,1 persen. ‘’Berdasarkan pengalaman ditahun-tahun sebelumnya banyak objek pajak yang komplain terhadap besarnya tarif pajak. Karenanya, untuk memaksimalkan sumber baru PAD, Pemkab akan berupaya keras melakukan perubahan pungutan PBB dari tahun-tahun sebelumnya,’ ujarnya.


Dikatakanya, untuk memaksimalkan realisasi pungutan PBB-P2, pihaknya akan melibatkan desa dan kelurahan. Termasuk didalamnya melibatkan dalam pendataan, ‘’Karena tidak optimalnya PBB di tahun sebelumnya, juga disebabkan tidak dilibatkannya pihak desa dan kelurahan dalam pendataan objek pajak,’’ tandasnya. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images