iklan
TEBO - Tiga sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tebo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Tebo. Tiga kelompok kawanan pelaku curanmor yang berhasil diamankan tersebut beroperasi di wilyah yang berbeda yakni kawasan Tebo Tengah, Rimbo Bujang dan satu kelompok lagi beroperasi diberbagai tempat di wilayah Tebo lainnya.

Untuk kelompok Tebo Tengah, Polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor dari tangan tiga tersangka yakni, Ahmad Hikler alias Iik, Budi Kurniawan dan Beni Mizwar. Kelompok Iik sendiri diketahui berjumlah 5 orang namun dua pelaku berhasil kabur.

Selanjutnya kelompok Rimbo Bujang, Polisi berhasil mengamankan 1 dari 2 orang pelaku yakni Dedi Suwanto, dengan barang barang bukti 1 unit sepeda motor.

Sementara itu untuk satu kelompok lagi yang beroperasi diberbagai tepmpat di wilayah Tebo, Polisi berhasil mengamankan 4 dari 5 orang pelaku,  dari tangan ke empat pelaku ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor dengan berbagai merk.

Kapolres Tebo, AKBP.Zainuri Anwar di damping Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP.Singgih Hermawan kepada sejumlah Wartawan mengatakan, untuk kelompok Tebo Tengah, dalam menjalankan aksinya mereka menggunkan berbagai cara yakni dengan modus meminjam dengan orang yang sudah dikenal dan juga dengan cara membobol kunci SPM dengan Kunci T.

“Modus mereka ini bermacam-macam, untuk yang kelompok Tebo Tengah Mislanya, mereka pura-pura minjam dengan pemilik yang mereka kenal kemudian mereka bawa kabur dan di jual,”ujar Kapolres.


Lanjutnya, dari tiga kelompok tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 16 unit Sepeda motor dengan berbagai merk, sedangkan sedangkan pelaku yang berhasil diamnkan sebanyak 8 orang.


“Yang berhasil kita amankan 8 orang, masih ada 4 orang pelaku lagi yang DPO, yakni dari kelompok Tebo Tenga 2 orang, kelompok Rimbo 1 orang dan satu lagi dari kelompok yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Tebo,” jelasnya.


Dikatakan Kapolres lagi, satu dari ke Sembilan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas (ditembak,red) di bagian kaki kanannya karena berusaha kabur saat dibekuk.


“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnyan yang masih DPO, termasuk mengejar penadah di Damasraya yang membeli sejumlah motor dari pelaku,”tegasnya.
Ia menambahkan, ke 8 pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, gembong curanmor di Kota Jambi berinisial A masih diburu anggota Polsek Telanaipura. Sebelumnya dua rekan pelaku, AC dan AJ sudah diamankan polisi dan saat ini mendekam di jeruji besi Polsek.

 
Kasi Humas Polsek Telanaipura, Aiptu Azwardi Minggu (12/5) kemarin, mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang sudah diamankan.
“Kita terus mencari info terkait pelaku utama, mudah-mudahan bisa ditangkap dalam waktu dekat,”ungkapnya singkat.(sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images