Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich siap dieksekusi pihak Kejaksaan sesuai vonis hakim terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2004.
Pada amar putusan, majelis hakim Tipikor Jambi telah menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, dipotong masa tahanan. Selain itu, Hich juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 217 juta.
”Kapan hukuman itu, Senin nanti oleh jaksanya. Saya sudah bilang bisa laksanakan. Seperti kemarin kita kooperatif. Pak Abdullah Hich telah menjalani hukuman, sisa hukumannya siap dilaksanakan,” kata pengacara Hich, Sarbaini via telepon seluler, Minggu (12/5) siang.
Salinan putusan pengadilan dalam bentuk utuh, dikatakan Sarbaini, belum sampai ke pihak terdakwa. Namun dari amar putusan kemarin, pihaknya sudah mengetahui. "Intinya amar putusan kemarin sudah tahu. Denda sudah dibayarkan Jumat lalu. Rp 50 dengan subsidair dua bulan, kalau uang pengganti Rp 217 juta sudah bayar dulu," lanjutnya.
Pihak terpidana Abdullah Hich, melalui penasehat hukumnya berencana mengajukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Bungo, bukan Lembaga Pemasyarakatan Kota Jambi. Pengajuan pemindahan tempat penahanan, akan diajukan ke pihak kejaksaan yang menangani. "Karena keluarga kan banyak di sana (Bungo; red), jadi bisa dirawatkan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, terdakwa yang mantan bupati dua periode ini, menurut majelis hakim terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Sedangkan untuk dakwaan primair, pasal 2 di undang¢ ¬undang yang sama, dia dinyatakan bebas.(sumber: jambi ekspres)
Pada amar putusan, majelis hakim Tipikor Jambi telah menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, dipotong masa tahanan. Selain itu, Hich juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara dua bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 217 juta.
”Kapan hukuman itu, Senin nanti oleh jaksanya. Saya sudah bilang bisa laksanakan. Seperti kemarin kita kooperatif. Pak Abdullah Hich telah menjalani hukuman, sisa hukumannya siap dilaksanakan,” kata pengacara Hich, Sarbaini via telepon seluler, Minggu (12/5) siang.
Salinan putusan pengadilan dalam bentuk utuh, dikatakan Sarbaini, belum sampai ke pihak terdakwa. Namun dari amar putusan kemarin, pihaknya sudah mengetahui. "Intinya amar putusan kemarin sudah tahu. Denda sudah dibayarkan Jumat lalu. Rp 50 dengan subsidair dua bulan, kalau uang pengganti Rp 217 juta sudah bayar dulu," lanjutnya.
Pihak terpidana Abdullah Hich, melalui penasehat hukumnya berencana mengajukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Bungo, bukan Lembaga Pemasyarakatan Kota Jambi. Pengajuan pemindahan tempat penahanan, akan diajukan ke pihak kejaksaan yang menangani. "Karena keluarga kan banyak di sana (Bungo; red), jadi bisa dirawatkan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, terdakwa yang mantan bupati dua periode ini, menurut majelis hakim terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Sedangkan untuk dakwaan primair, pasal 2 di undang¢ ¬undang yang sama, dia dinyatakan bebas.(sumber: jambi ekspres)